KEBUMEN – Pengawasan pemerintahan desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, didorong tidak berhenti pada fungsi pengawasan administratif, tetapi menjadi mekanisme untuk memastikan setiap penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai penting untuk menjaga proses tersebut sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengatakan pengawasan seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan. Fungsi tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memastikan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Program dan Penguatan Keanggotaan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kebumen, Senin (14/9/2026), sebagaimana diberitakan Tribun Banyumas, Senin, (14/09/2026).
“Kita ingin desa-desa di Kebumen semakin kuat dan pemerintahannya tertata. Masyarakat juga harus aktif menggali potensi lokal agar terus berkembang dan kesejahteraan warga meningkat,” ujar Lilis.
Menurut Lilis, BPD memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu unsur yang berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat membantu memastikan kebijakan dan proses pemerintahan tetap berpijak pada kepentingan masyarakat.
Namun, pengawasan dinilai perlu berjalan beriringan dengan komunikasi yang baik antara kepala desa dan BPD. Perbedaan fungsi maupun pandangan dalam menjalankan tugas tidak semestinya berkembang menjadi konflik, melainkan diselesaikan melalui mekanisme dialog dan musyawarah.
“Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan cara yang baik. Kita harus menjaga pemerintahan desa tetap kondusif, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Lilis menilai hubungan kerja yang sehat antara kepala desa dan BPD menjadi bagian penting dalam menjaga kondusivitas pemerintahan sekaligus membuka ruang perbaikan ketika ditemukan hal-hal yang belum sesuai ketentuan.
Penguatan fungsi pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan desa agar semakin berpihak kepada masyarakat. Di saat yang sama, warga didorong aktif menggali potensi lokal sehingga pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga peningkatan kesejahteraan.
Dengan pengawasan yang berjalan secara konstruktif, komunikasi antarlembaga yang terbuka, serta keterlibatan masyarakat, tata kelola pemerintahan desa di Kebumen diharapkan semakin tertib, mandiri, dan akuntabel. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara