PHNOM PENH – Pengaduan Kamboja kepada Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) membuka kembali sorotan terhadap dugaan penggunaan senjata kimia dalam konflik perbatasan dengan Thailand. Pengaduan yang diajukan pada 11 September 2026 itu didasarkan pada temuan yang menyebut 395 warga sipil dan personel keamanan Kamboja terdampak zat yang diduga berbahaya.
Pengaduan tersebut disampaikan setelah Pusat Aksi Ranjau Kamboja (Cambodian Mine Action Centre) melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah indikasi paparan zat kimia. Temuan itu kemudian menjadi dasar Kamboja membawa persoalan tersebut ke lembaga internasional yang menangani pelaksanaan Konvensi Senjata Kimia.
Sebagaimana diberitakan Okezone, Selasa, (15/09/2026), direktur jenderal pusat tersebut, Heng Ratana, menyebut dugaan penyebaran zat dilakukan menggunakan berbagai sarana dalam konflik perbatasan.
Menurut Ratana, zat tersebut diduga disebarkan melalui pesawat terbang dan pesawat nirawak atau drone, serta peluru artileri berkaliber 155 milimeter dan 120 milimeter. Bukti yang ditemukan berada di sejumlah kawasan yang digunakan masyarakat, mulai dari pasar, desa, hingga lahan pertanian.
“Senjata kimia dan zat kimia telah digunakan. Dari sudut pandang teknis, keduanya merupakan istilah yang berbeda,” kata Ratana sebagaimana dikutip oleh Phnom Penh Post.
Pusat tersebut juga melaporkan hasil analisis terhadap 61 sampel kimia yang diambil pada Agustus 2025. Dari jumlah itu, satu temuan diklasifikasikan sebagai senjata kimia berdasarkan Konvensi Senjata Kimia, sedangkan 22 temuan lainnya dikategorikan sebagai bahan kimia beracun atau berbahaya yang tidak dilarang dalam perjanjian tersebut.
Namun, laporan laboratorium secara lengkap serta metode pengambilan sampel tidak disampaikan dalam pemaparan tersebut. Kondisi itu membuat rincian teknis mengenai temuan yang menjadi dasar pengaduan belum sepenuhnya terbuka kepada publik.
Thailand sebelumnya telah membantah tuduhan penggunaan senjata kimia yang disampaikan Kamboja. Pada Juli 2025, Kementerian Luar Negeri Thailand menyatakan tuduhan tersebut “tidak berdasar” dan menilainya sebagai bagian dari kampanye disinformasi.
Angkatan Darat Kerajaan Thailand juga membantah klaim mengenai penggunaan amunisi fosfor putih. Pihak Thailand menyatakan jenis amunisi tersebut tidak diklasifikasikan sebagai senjata kimia berdasarkan Konvensi Senjata Kimia.
Pengaduan ke OPCW kini menempatkan dugaan penggunaan zat kimia tersebut dalam jalur penanganan internasional. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan terhadap bukti dan informasi teknis yang diajukan terkait dugaan dampak terhadap warga sipil serta personel keamanan Kamboja. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara