Batas 75.266 Desa Belum Jelas, Kemendagri Dorong Percepatan

JAKARTA – Penegasan batas desa secara definitif masih menjadi pekerjaan besar pemerintah setelah hingga akhir Agustus 2026 penyelesaian yang dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa di Indonesia. Kejelasan batas wilayah didorong untuk segera dituntaskan karena menjadi dasar kepastian hukum sekaligus mendukung administrasi pertanahan dan pembangunan desa.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan batas wilayah merupakan bagian penting dari kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum. Dengan batas yang definitif, wilayah desa memiliki kejelasan secara administratif dan yuridis.

“Dalam upaya untuk mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya untuk legalitas hukum administrasi pertanahan, sangat diperlukan segera dilaksanakan penegasan batas desa secara definitif,” kata La Ode melalui siaran pers Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kemendagri.

Masih rendahnya capaian tersebut membuat Kemendagri menunggu pemerintah daerah menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung hasil penegasan batas desa. Kelengkapan dokumen diperlukan untuk memastikan proses yang telah dilakukan di daerah dapat dicatat dan diverifikasi.

Dokumen yang diperlukan antara lain Peraturan Bupati (Perbup) tentang peta batas desa, data digital peta batas, berita acara, serta bukti verifikasi teknis terhadap peta yang telah diselesaikan.

Menurut La Ode, penetapan batas definitif memiliki manfaat yang lebih luas daripada sekadar menunjukkan posisi suatu desa dalam peta. Kejelasan wilayah dapat menjadi dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sekaligus menentukan cakupan pelayanan administrasi kependudukan.

Kepastian wilayah juga berkaitan dengan kejelasan aset pemerintah, pemerintah desa, dan masyarakat. Selain itu, batas definitif mendukung pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terutama dalam memberikan kepastian administrasi pertanahan.

“Dengan adanya batas desa yang sudah definitif, menjadikan desa secara yuridis telah memiliki wilayah yang sah secara hukum sebagai basis perencanaan pembangunan desa,” ujar dia.

Dengan demikian, percepatan penegasan batas desa tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan administrasi kewilayahan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum desa, memperjelas hak masyarakat atas tanah, serta memberikan dasar yang lebih pasti bagi pemerintah dalam merancang pembangunan dan pelayanan publik, sebagaimana diberitakan Republika. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

58 Kopdes di Banyumas Masuk Kawasan Lahan Hijau

PDF đź“„BANYUMAS – Persoalan penggunaan lahan hijau membayangi pembangunan 58 gerai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah …

Kamboja Ungkap Temuan Zat Kimia, Thailand Sebelumnya Membantah

PDF đź“„PHNOM PENH – Pengaduan Kamboja kepada Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) membuka kembali sorotan …

DPR Dorong Inpres Jalan Desa untuk Atasi Keterbatasan Anggaran

PDF đź“„TEMANGGUNG – Keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah dan desa dinilai menjadi hambatan dalam memenuhi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *