PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur empat alasan sah dan lima tahapan pemberhentian perangkat desa, dengan ancaman pencabutan keputusan serta sanksi bagi Kades yang mengabaikan prosedur.
NASIONALÂ DESA NUSANTARAÂ – Kepala desa (Kades) tidak dapat memberhentikan perangkat desa hanya berdasarkan keputusan sepihak. Selain harus memiliki alasan hukum yang sah, proses pemberhentian wajib melewati konsultasi dengan Camat, rekomendasi tertulis, hingga persetujuan Bupati atau Wali Kota. Jika prosedur tersebut dilanggar, keputusan pemberhentian dapat dicabut dan Kades berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026 tersebut memberikan batasan terhadap kewenangan Kades, sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar pemberhentian perangkat desa tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Dalam Pasal 72 dan Pasal 73, aturan tersebut mengatur alasan hukum serta tahapan administratif yang harus dipenuhi sebelum pemberhentian dilaksanakan. Ketentuan ini penting karena keputusan Kades tidak cukup hanya dituangkan dalam surat keputusan, tetapi harus melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah kecamatan dan kabupaten atau kota.
Sebagaimana diberitakan Delta Nusantara, Jumat, (30/10/2026), pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan apabila memenuhi alasan yang telah ditentukan dalam Pasal 72 ayat (2).
Empat Dasar Hukum Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026 menyebutkan bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Khusus untuk pemberhentian, terdapat empat alasan yang dapat dijadikan dasar hukum. Pertama, perangkat desa telah mencapai usia genap 60 tahun. Kedua, berhalangan tetap. Ketiga, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa. Keempat, melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemberhentian harus didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan pendapat, hubungan kerja yang tidak harmonis, maupun konflik pribadi antara Kades dan perangkat desa tidak otomatis menjadi alasan yang sah untuk mengakhiri jabatan seseorang.
Karena itu, Kades perlu memastikan bahwa persoalan yang menjadi dasar pemberhentian benar-benar termasuk dalam kategori yang diatur peraturan perundang-undangan. Penilaian sepihak tanpa dasar hukum yang jelas berisiko menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.
Lima Tahapan yang Wajib Ditempuh
Selain menetapkan alasan pemberhentian, Pasal 73 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur lima tahapan yang harus dilalui Kades.
Tahap pertama, Kades berkonsultasi dengan Camat atau sebutan lain atas nama Bupati atau Wali Kota mengenai rencana pemberhentian perangkat desa.
Kedua, Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat hasil konsultasi mengenai rencana pemberhentian tersebut.
Ketiga, Kades mengajukan usulan pemberhentian kepada Bupati atau Wali Kota dengan menggunakan rekomendasi tertulis dari Camat sebagai dasar pengajuan.
Keempat, Bupati atau Wali Kota memberikan persetujuan tertulis atas rencana pemberhentian perangkat desa.
Kelima, setelah persetujuan tertulis diterima, Kades dapat menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa.
Rangkaian tahapan tersebut memperlihatkan bahwa kewenangan pemberhentian memang berada pada Kades, tetapi pelaksanaannya tidak terlepas dari mekanisme konsultasi dan persetujuan pemerintah di atasnya.
Camat berperan memberikan rekomendasi tertulis, sedangkan Bupati atau Wali Kota memberikan persetujuan. Dengan demikian, keputusan akhir Kades harus didahului pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana ditentukan dalam peraturan tersebut.
Keputusan Bisa Dicabut, Kades Terancam Sanksi
Konsekuensi atas pelanggaran prosedur juga diatur secara tegas. Pasal 73 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila pemberhentian perangkat desa tidak dilaksanakan sesuai tahapan dalam ayat (1), terdapat dua konsekuensi yang dapat dikenakan.
Pertama, Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa dicabut oleh Bupati atau Wali Kota. Kedua, Kades diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, penerbitan keputusan pemberhentian tanpa memenuhi prosedur bukan sekadar kekeliruan administrasi. Tindakan tersebut dapat berujung pada pembatalan keputusan dan konsekuensi terhadap Kades yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, seluruh tahapan harus diselesaikan sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan. Kades tidak dapat melewati konsultasi, rekomendasi, maupun persetujuan tertulis dengan alasan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan internal pemerintahan desa.
Persoalan Kinerja Harus Dibedakan dari Pelanggaran Larangan
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, persoalan kedisiplinan dan kinerja perangkat desa dapat menjadi tantangan bagi Kades. Perangkat desa yang dinilai tidak menjalankan tugas, sering tidak masuk kerja, atau dianggap tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan persoalan dalam pelayanan masyarakat.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian. Pasal 72 ayat (2) huruf d memang menyebut pelanggaran larangan sebagai salah satu alasan pemberhentian, tetapi tindakan yang dipersoalkan harus terlebih dahulu diperiksa apakah benar termasuk pelanggaran larangan yang dimaksud dalam peraturan.
Pelanggaran kewajiban, persoalan kedisiplinan, dan pelanggaran larangan merupakan hal yang perlu dibedakan berdasarkan ketentuan hukum yang relevan. Kades perlu memeriksa fakta, mengidentifikasi dasar hukum yang tepat, serta menyiapkan dokumen pendukung sebelum mengambil keputusan administratif.
Dengan cara tersebut, pemberhentian tidak semata-mata didasarkan pada penilaian subjektif atau ketidaksukaan pribadi, melainkan memiliki alasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana Jika Rekomendasi atau Persetujuan Tidak Diberikan?
Persoalan lain dapat muncul apabila Camat tidak memberikan rekomendasi tertulis atau Bupati maupun Wali Kota tidak menyetujui usulan pemberhentian.
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur tahapan konsultasi, rekomendasi, dan persetujuan, tetapi dalam uraian ketentuan yang disajikan belum dijelaskan secara khusus mekanisme penyelesaian apabila rekomendasi atau persetujuan tersebut tidak diberikan.
Dalam kondisi demikian, Kades dapat meminta penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan dan menelaah mekanisme penyelesaian yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selama persetujuan tertulis Bupati atau Wali Kota belum diperoleh, Kades belum dapat menerbitkan keputusan pemberhentian melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 73 tersebut.
Kepastian Hukum Menjadi Kunci Profesionalitas Desa
Pengaturan pemberhentian perangkat desa pada dasarnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemerintahan desa untuk memiliki aparatur yang profesional dan hak perangkat desa memperoleh kepastian hukum.
Kades tetap memiliki tanggung jawab memastikan perangkat desa bekerja secara disiplin, profesional, dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan untuk menyelesaikan konflik pribadi atau perbedaan kepentingan.
Di sisi lain, perangkat desa juga dituntut menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Apabila terdapat pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif melalui mekanisme yang sah.
Dengan kepatuhan terhadap prosedur, pengelolaan pemerintahan desa diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kepastian hukum bukan hanya melindungi perangkat desa dari pemberhentian sewenang-wenang, tetapi juga menjaga Kades agar tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. []
Redaksi 01
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara