PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur empat alasan sah dan lima tahapan pemberhentian perangkat desa, dengan ancaman pencabutan keputusan serta sanksi bagi Kades yang mengabaikan prosedur. NASIONAL DESA NUSANTARA – Kepala desa (Kades) tidak dapat memberhentikan perangkat desa hanya berdasarkan keputusan sepihak. Selain harus memiliki alasan hukum yang sah, proses …
Read More »
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara