JAKARTA – Penegasan batas desa secara nasional masih menghadapi tantangan, dengan progres baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa hingga akhir Agustus 2026. Pemerintah kini tidak hanya mengejar penyelesaian aspek teknis pemetaan, tetapi juga mengantisipasi potensi sengketa sosial yang dapat muncul akibat perbedaan klaim wilayah antardesa.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri), La Ode Ahmad P Bolombo, mengatakan batas desa memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar penentuan garis wilayah pada peta. Penetapan batas berkaitan dengan kewenangan pemerintahan, pelayanan publik, aset, akses masyarakat hingga perencanaan pembangunan, sebagaimana diberitakan Tribunnews, Senin, (14/09/2026).
“Pengalaman konflik menunjukkan bahwa sebuah garis tidak pernah bekerja hanya sebagai objek kartografis,” kata La Ode dalam siaran pers Bina Pemdes Kemendagri, Senin (14/9/2026).
Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa, pemerintah menerapkan penapisan atau screening terhadap kondisi sosial dan lingkungan sebelum proses penegasan batas dilakukan. Mekanisme tersebut diterapkan dalam kegiatan yang memperoleh pendanaan Bank Dunia.
Penapisan bertujuan memetakan kondisi awal setiap desa sekaligus menemukan potensi persoalan yang dapat menghambat penetapan batas. Hasilnya kemudian digunakan sebagai dasar menentukan langkah penyelesaian sesuai tingkat persoalan yang ditemukan.
Desa yang tidak memiliki kendala berarti dapat melanjutkan proses penegasan batas. Sementara itu, wilayah yang terindikasi memiliki potensi konflik akan memperoleh fasilitasi dan mediasi secara berjenjang.
Pengalaman tersebut terlihat pada tahap pertama Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Kabupaten Bolaang Mongondow. Dari 200 desa yang mengikuti penapisan, pemerintah menemukan 16 desa yang berpotensi menghadapi persoalan batas.
Setelah dilakukan tindak lanjut oleh pemerintah daerah, masih terdapat 12 desa yang terindikasi bermasalah ketika pelaksanaan pertemuan awal. Dalam proses berikutnya, enam desa belum mencapai kesepakatan sehingga penyelesaiannya harus dibawa ke tingkat kabupaten.
“Dilakukan fasilitasi dan mediasi oleh bupati, akhirnya seluruh desa bisa bersepakat,” ujar La Ode.
Persoalan serupa terjadi di Kabupaten Toli-Toli. Sebanyak empat desa harus menyelesaikan persoalan batas hingga tingkat bupati.
Menurut La Ode, pengalaman tersebut menunjukkan penegasan batas tidak dapat hanya mengandalkan data spasial dan penarikan garis wilayah. Kesepakatan antarpihak serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting agar batas yang telah ditetapkan tidak memicu persoalan baru.
Di tengah upaya tersebut, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk menuntaskan penegasan batas desa secara nasional. Hingga akhir Agustus 2026, progresnya baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa.
Pemerintah daerah masih diminta melengkapi laporan dan dokumen teknis sebagai bukti penyelesaian proses penegasan batas. Untuk mempercepat pekerjaan itu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menyiapkan bantuan teknis tahap kedua pada 2026.
Bantuan tersebut akan menyasar delapan kabupaten, yakni Kulon Progo, Klaten, Pati, Gunung Kidul, Bantul, Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.
La Ode meminta pemerintah daerah, camat, serta pihak terkait memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Masyarakat juga diminta dilibatkan agar proses penegasan batas berjalan sesuai kondisi dan kesepakatan di lapangan.
“Penegasan batas desa dapat dilaksanakan sesuai kaidah yuridis dan kaidah teknis serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah berharap pendekatan yang menggabungkan aspek teknis dan sosial dapat membantu mengidentifikasi persoalan sejak awal sehingga potensi sengketa dapat diselesaikan sebelum batas ditetapkan secara definitif. Kepastian batas diharapkan turut memperkuat pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan sekaligus mencegah perselisihan antardesa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara