Tak Puas 16 Tahun, Kades Usul Masa Jabatan Diperpanjang

JAKARTA – Wacana menghapus batas periodisasi kepala desa kembali mencuat setelah sekitar 36.000 kepala desa yang tergabung dalam perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Jika usulan tersebut diterima, kepala desa berpeluang mencalonkan diri tanpa batas periode setelah sebelumnya masa jabatan maksimal ditetapkan 16 tahun.

Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Hingga kini, usulan tersebut masih sebatas aspirasi dan belum mengubah ketentuan hukum yang mengatur masa jabatan kepala desa, sebagaimana diberitakan WartaKota, Senin, (14/09/2026).

Salah satu perwakilan AMJ, Saeffudin, mengatakan kelompoknya menginginkan aturan masa jabatan kepala desa dikaji dengan mempertimbangkan sejarah pengaturan pemerintahan desa di Indonesia.

“Kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan UUD 1945, UU 1965, kemudian UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin.

Menurut AMJ, penghapusan batas periode tidak hanya berkaitan dengan keinginan mempertahankan kepemimpinan, tetapi juga dikaitkan dengan efisiensi anggaran. Kelompok tersebut menilai semakin jarang pemilihan kepala desa (pilkades) digelar, semakin besar pula potensi penghematan biaya penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa.

Ketua Umum (Ketum) Kades AMJ, Jaro, mengatakan perpanjangan masa jabatan atau penghapusan periodisasi dapat mengurangi frekuensi pelaksanaan pilkades.

“Dengan ini diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, sesuai dengan semangat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini,” kata Jaro.

Ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, kepala desa menjabat selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Perubahan regulasi kemudian membuat masa jabatan menjadi delapan tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Dengan ketentuan itu, seorang kepala desa dapat memimpin hingga 16 tahun.

AMJ kini mendorong agar batas dua periode tersebut kembali dikaji. Kelompok tersebut berpendapat pengalaman kepala desa dapat membantu menjaga kesinambungan pemerintahan dan pembangunan desa sekaligus mengurangi kebutuhan penyelenggaraan pilkades secara berulang.

Namun, usulan tersebut juga berpotensi memperluas perdebatan mengenai regenerasi kepemimpinan desa dan pengawasan terhadap kepala desa. Penghapusan batas periode tidak hanya berdampak pada lamanya seseorang memegang jabatan, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme pergantian kepemimpinan dan keseimbangan kekuasaan di tingkat desa.

Dengan demikian, wacana masa jabatan kepala desa tanpa batas masih berada dalam tahap aspirasi. Perubahan ketentuan tetap membutuhkan pembahasan dan perubahan regulasi sebelum dapat diberlakukan secara hukum. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

58 Kopdes di Banyumas Masuk Kawasan Lahan Hijau

PDF 📄BANYUMAS – Persoalan penggunaan lahan hijau membayangi pembangunan 58 gerai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah …

Kamboja Ungkap Temuan Zat Kimia, Thailand Sebelumnya Membantah

PDF 📄PHNOM PENH – Pengaduan Kamboja kepada Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) membuka kembali sorotan …

DPR Dorong Inpres Jalan Desa untuk Atasi Keterbatasan Anggaran

PDF 📄TEMANGGUNG – Keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah dan desa dinilai menjadi hambatan dalam memenuhi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *