Batas 75 Ribu Desa Belum Tuntas, Kemendagri Perkuat Mediasi

JAKARTA – Penegasan batas desa di Indonesia didorong tidak berhenti pada penentuan garis wilayah, tetapi harus diawali dengan pemetaan potensi konflik agar persoalan sosial dapat diselesaikan sebelum batas ditetapkan secara definitif.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan penapisan lingkungan dan sosial dalam proses penegasan batas desa yang mendapat dukungan pendanaan Bank Dunia. Langkah tersebut ditujukan untuk mengetahui kondisi awal desa, mendeteksi potensi persoalan, serta menentukan kebutuhan fasilitasi atau mediasi sebelum proses penetapan batas dilanjutkan.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan batas desa memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar penentuan posisi geografis. Batas tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintahan, pelayanan publik, aset desa, akses masyarakat, hingga arah pembangunan.

“Pengalaman konflik menunjukkan bahwa sebuah garis tidak pernah bekerja hanya sebagai objek kartografis,” kata La Ode dalam keterangan yang diterima di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (14/09/2026).

Menurut La Ode, hasil penapisan menjadi dasar untuk memilah desa yang dapat langsung melanjutkan proses penegasan batas dan desa yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut. Dengan cara itu, potensi perselisihan dapat diketahui lebih awal sebelum berkembang menjadi sengketa antarwilayah.

Penerapan mekanisme tersebut terlihat pada tahap pertama Indonesia Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Kabupaten Bolaang Mongondow. Dari 200 desa yang menjalani penapisan awal, sebanyak 16 desa teridentifikasi memiliki potensi persoalan batas.

Setelah pemerintah daerah menindaklanjuti temuan tersebut, jumlah desa yang terindikasi bermasalah berkurang menjadi 12 desa. Dalam proses berikutnya, enam desa masih belum mencapai kesepakatan sehingga penyelesaiannya difasilitasi pemerintah kabupaten sampai seluruh desa menyepakati batas wilayah masing-masing.

Pola penyelesaian serupa juga terjadi di Kabupaten Toli-Toli. Sebanyak empat desa teridentifikasi membutuhkan mediasi hingga tingkat bupati untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan batas desa tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan data spasial. Kesepakatan sosial antarpihak menjadi faktor penting agar garis batas yang telah ditetapkan tidak memunculkan konflik baru di kemudian hari.

Secara nasional, Kemendagri mencatat penegasan batas desa hingga akhir Agustus 2026 baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa. Pemerintah daerah masih diminta melengkapi laporan dan dokumen teknis sebagai bukti bahwa proses penegasan batas telah diselesaikan.

Untuk mempercepat capaian tersebut, pada tahap kedua 2026 Kemendagri menyiapkan bantuan teknis di delapan kabupaten, yakni Kulon Progo, Klaten, Pati, Gunung Kidul, Bantul, Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.

Percepatan itu menjadi penting karena kejelasan batas tidak hanya memberikan kepastian administratif, tetapi juga berpengaruh terhadap pelaksanaan pelayanan publik, pengelolaan aset desa, akses masyarakat, dan penyusunan program pembangunan.

La Ode meminta pemerintah daerah, camat, dan masyarakat memperkuat koordinasi selama proses penegasan batas berlangsung. Menurut dia, proses tersebut harus memenuhi kaidah yuridis dan teknis sekaligus melibatkan masyarakat.

“Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap persoalan batas dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa. Batas definitif pun diharapkan menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian wilayah sekaligus menjaga hubungan antardesa tetap kondusif,” tuturnya.

Dengan pemetaan risiko konflik sejak awal, penegasan batas desa diharapkan dapat berlangsung lebih terarah dan tidak meninggalkan persoalan sosial setelah keputusan ditetapkan. Kepastian batas pada akhirnya diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus menjaga hubungan antardesa tetap kondusif. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Bioetanol Lampung Ditargetkan Masuk Skala Komersial 2027

PDF 📄PESAWARAN – Potensi pertanian Lampung mulai diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan, tetapi …

Buku untuk Desa Pelosok, Begini Syarat Pengajuannya

PDF 📄PALU – Pemerintah desa di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang membutuhkan bahan bacaan untuk mengembangkan …

Jangan Ada Anak Tak Sekolah, Desa Diminta Bergerak

PDF 📄SUMEDANG – Pemerintah desa didorong tidak sekadar menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi aktif menggunakan data …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *