Bupati Haltim Ingatkan Anggota BPD: Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Bupati Ubaid Yakub melantik 235 anggota BPD dari 47 desa di wilayah Maba dan meminta mereka menjaga integritas, mengawasi pembangunan, serta memastikan pengelolaan dana desa berpihak pada kepentingan masyarakat.

HALMAHERA TIMUR, DESA NUSANTARA  – Pengawasan pembangunan desa, transparansi pengelolaan dana desa, dan penyaluran aspirasi masyarakat menjadi sejumlah tanggung jawab yang ditekankan Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub, kepada 235 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 47 desa di wilayah Maba yang dilantik untuk masa jabatan 2026–2034. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Haltim, Kamis (29/10/2026).

Dalam sambutannya, Ubaid menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan awal tanggung jawab anggota BPD untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia meminta para anggota menjaga integritas, bekerja secara profesional, dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai kebutuhan warga.

Pengambilan sumpah dan janji jabatan tersebut disaksikan Wakil Bupati (Wabup), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat wilayah Maba dan Wasile, serta kepala desa.

Berdasarkan rekapitulasi pemerintah daerah, sebanyak 510 anggota BPD dari 102 desa dilantik di Haltim. Sebanyak 235 anggota di antaranya berasal dari 47 desa di wilayah Maba.

Ubaid menyampaikan tujuh pesan utama kepada anggota BPD yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya peran lembaga tersebut dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Menurut dia, BPD tidak hanya bertugas menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wadah representasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, mengawal kebijakan, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Anggota BPD diminta menjalankan fungsi kelembagaan secara profesional, mulai dari menampung dan menyalurkan aspirasi warga, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja pemerintah desa, hingga menyelenggarakan musyawarah desa.

Ubaid juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan kerja yang sehat antara BPD dan kepala desa. Perbedaan pandangan, menurut dia, merupakan hal yang wajar selama diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Konflik berkepanjangan justru berisiko menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat.

Selain fungsi pengawasan, BPD diminta mengawal proses pembangunan sejak tahap penyerapan aspirasi, penentuan prioritas program, hingga pelaksanaan kegiatan. Pembangunan desa, kata dia, tidak boleh hanya berorientasi pada proyek fisik, tetapi juga harus memperhatikan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pengembangan potensi lokal, dan penguatan kelembagaan desa.

Pengelolaan dana desa pun harus dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat bagi warga.

Untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan, Ubaid meminta anggota BPD memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Ia menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) Haltim Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPD sebagai regulasi yang menjadi rujukan.

“Jangan menjalankan tugas hanya berdasarkan kebiasaan. Setiap tindakan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ubaid.

Ia turut meminta anggota BPD menjadi mitra strategis dalam mendukung kemajuan Haltim. Menurutnya, pembangunan daerah tidak akan berjalan optimal apabila pembangunan di tingkat desa tidak dikelola dengan baik.

Perbedaan pilihan politik, suku, agama, maupun kelompok juga diingatkan agar tidak menghambat pelaksanaan tugas. Kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Memasuki masa jabatan 2026–2034, Ubaid meminta seluruh anggota BPD menjaga amanah dan integritas melalui budaya kerja yang disiplin, terbuka, serta bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan agar anggota tidak menunggu persoalan membesar untuk bertindak atau menunggu masyarakat kecewa sebelum mendengarkan aspirasi.

Di akhir sambutannya, Ubaid menegaskan bahwa sumpah dan janji jabatan merupakan komitmen moral yang tidak hanya disaksikan pemerintah dan masyarakat, tetapi juga dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

“Jabatan adalah amanah. Gunakanlah jabatan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Haltim menyatakan akan terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan, koordinasi, dan penguatan kapasitas aparatur sesuai kewenangannya. Komitmen tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat. []

Redaksi 1

About redaksi01

Check Also

Dana Desa Rp108 Juta untuk Tingkatkan Jembatan Gantung Tik Sirong

PDF đź“„Pemerintah Desa Tik Sirong mengalokasikan Rp108 juta dari Dana Desa untuk meningkatkan jembatan gantung …

Panen Padi di Tegal Tembus 12 Ton per Hektare Berkat Pertanian Modern

PDF đź“„Penerapan metode PM-AAS di lahan 95 hektare Desa Kedungsugih menghasilkan panen rata-rata 10 ton …

Dari Desa Alue Jang, Olahan Lele Disiapkan Masuk Pasar Modern

PDF đź“„Melalui Program MASAMO di Desa Alue Jang, Kemenekraf mendampingi 45 pelaku usaha kuliner mengembangkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *