Perbedaan acuan pengisian anggota BPD di Kabupaten Bogor mendorong desakan evaluasi aturan teknis demi memastikan keterwakilan perempuan dan kepastian hukum.
KABUPATEN BOGOR DESA NUSANTARAÂ – Kepastian hukum dalam pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bogor menjadi perhatian setelah muncul desakan agar pemerintah daerah menyesuaikan petunjuk teknis dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian dinilai mendesak untuk memastikan ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat diterapkan serta mencegah potensi persoalan hukum dalam hasil pengisian anggota BPD.
Desakan tersebut disampaikan Juli Marsaban, pemerhati kebijakan di Kabupaten Bogor sekaligus warga Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang. Ia menilai perbedaan acuan antara aturan pusat dan petunjuk teknis daerah berpotensi memengaruhi kepastian pelaksanaan pengisian anggota BPD di sejumlah desa.
“Jika acuan tersebut tidak segera diselaraskan dengan aturan pusat, mandat perlindungan hak perempuan di tingkat desa berpotensi terabaikan. Lebih jauh, produk hukum maupun keputusan strategis yang dihasilkan BPD terpilih ke depan berpotensi dipertanyakan legalitas formalnya,” ujar Juli, Rabu (28/10/2026).
Persoalan ini berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Nomor 400.10.2.2/1200-DPMD/2025 tertanggal 29 Oktober 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam persoalan tersebut, surat edaran itu belum mengatur keterwakilan perempuan sebagai kuota wajib, melainkan menempatkan unsur perempuan sebagai salah satu pilihan dalam penjaringan unsur ketokohan di wilayah.
Di sisi lain, PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana dirujuk dalam desakan tersebut, disebut mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD melalui Pasal 77 ayat (3).
Perbedaan acuan tersebut menjadi dasar tuntutan agar pemerintah daerah segera mengevaluasi petunjuk pelaksanaan pengisian anggota BPD. Juli menilai penyelarasan diperlukan supaya panitia di tingkat desa memiliki pedoman yang jelas dan pelaksanaan pengisian anggota tidak menimbulkan ketidakpastian administratif.
“Langkah ini murni soal sinkronisasi administratif agar selaras dengan aturan pusat. Sesuai asas hukum, aturan yang lebih tinggi wajib dikedepankan. Penyesuaian terhadap PP Nomor 16 Tahun 2026 sangat mendesak agar kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dapat terakomodasi secara adil dan sah secara hukum di tingkat desa,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, warga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor bersama para camat mengevaluasi pelaksanaan pengisian anggota BPD di wilayah masing-masing.
Langkah pertama yang diusulkan ialah melakukan verifikasi berjenjang terhadap laporan hasil pengisian anggota BPD di setiap desa. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kesesuaian proses yang telah berjalan dengan ketentuan nasional yang berlaku.
Selanjutnya, DPMD Kabupaten Bogor diminta menerbitkan petunjuk penyesuaian administratif yang mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026. Dengan pedoman yang jelas, panitia pengisian di tingkat desa diharapkan dapat menjalankan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Juli juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, organisasi perempuan, pemerhati kebijakan publik, serta pihak terkait lainnya ikut mengawal persoalan tersebut. Pengawasan dinilai penting agar kebijakan keterwakilan perempuan tidak berhenti pada ketentuan tertulis, tetapi diterapkan dalam proses pengisian anggota BPD.
Meski demikian, kepastian penerapan ketentuan tersebut perlu didasarkan pada pemeriksaan regulasi dan dokumen organisasi pemerintahan yang berlaku. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi panitia, menjaga tertib administrasi, serta memastikan keterwakilan perempuan dalam BPD dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. []
Redaksi 1
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara