Dua perusahaan telah menjalankan kegiatan usaha di KEK MBTK, sementara Pemkab Kutim terus mendorong masuknya investasi baru untuk memperkuat hilirisasi sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
ADVERTORIAL – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) mulai menunjukkan aktivitas investasi dengan beroperasinya dua perusahaan di kawasan seluas 509 hektare tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menjadikan perkembangan itu sebagai bagian dari upaya mendorong hilirisasi sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Dua perusahaan yang telah beroperasi tersebut ialah PT Palma Serasih Internasional (PSI) yang mengembangkan fasilitas bulking station untuk crude palm oil (CPO) dan PT Prima Nusantara Indosentosa (PNI) yang bergerak pada sektor logistik pertambangan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Kutim terus mendorong masuknya investor lain agar KEK MBTK berkembang menjadi kawasan industri yang mampu menghasilkan nilai tambah dari komoditas unggulan daerah.
Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Kutim Novian Prananta mengatakan, berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), investasi di Kutim hingga kini masih didominasi sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
“Berdasarkan laporan LKPM itu penyumbang terbesar masih di pertambangan sama perkebunan sawit. Sisanya sektor-sektor lain,”kata Novian Prananta saat saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/09/2026).
Dominasi dua sektor tersebut menjadi salah satu alasan Pemkab Kutim mendorong pengembangan industri turunan melalui KEK MBTK. Hilirisasi diharapkan membuat aktivitas investasi tidak berhenti pada pemanfaatan sumber daya alam, tetapi berkembang pada kegiatan pengolahan, logistik, dan industri bernilai tambah.
Untuk menarik perusahaan baru masuk ke kawasan tersebut, Pemkab Kutim juga memberikan insentif berupa pembebasan biaya sewa lahan selama empat tahun pertama sejak berlakunya perjanjian pemanfaatan lahan.
Biaya sewa baru dikenakan mulai tahun kelima berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.
“Sesuai dengan Perbub bahwa baru di tahun kelima setelah perjanjian kita menarik menarik biaya sewa. Jadi 4 tahun pertama itu masih free. Itu termasuk insentif dari kita,” tutur Novian.
Setelah periode pembebasan biaya berakhir, perusahaan dikenakan tarif sewa setiap tahun berdasarkan luas lahan yang digunakan.
“Sesuai dengan Perbub Itu per tahun. 1.750 Per meter persegi,” jelas Novian
Keberadaan dua perusahaan yang telah beroperasi, ditambah pemberian insentif sewa lahan, diharapkan menjadi daya tarik bagi investor baru untuk mengembangkan industri pengolahan, manufaktur, dan logistik di KEK MBTK. Pemkab Kutim berharap aktivitas investasi tersebut secara bertahap memperkuat hilirisasi serta meningkatkan nilai tambah ekonomi dari sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Kutim. []
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara