BOJONEGORO – Persoalan pemanfaatan lahan pertanian di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali mencuat setelah pemilik tanah meminta kepastian agar lahan mereka dapat dimanfaatkan secara optimal. Persoalan tersebut kini ditangani melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dengan melibatkan pengelola kegiatan, pemerintah daerah, dan pemilik lahan.
Pembahasan berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (9/9/2026). Pertemuan itu membahas aktivitas pengolahan lahan yang sebelumnya dihentikan pemerintah daerah karena persoalan perizinan dan kesesuaian tata ruang.
Kuasa hukum CV Lilahi Samawati Wal Ardhi, Rofiudin, mengatakan kegiatan pengolahan lahan tersebut dilakukan atas permintaan pemilik tanah. Lahan yang dinilai kurang produktif diratakan dengan harapan dapat kembali digunakan sebagai area persawahan.
“Awalnya masyarakat yang punya lahan meminta supaya tanahnya diolah dan diratakan agar bisa menjadi sawah,” kata Rofiudin.
Rofiudin menjelaskan, pihak pengelola telah memproses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Informasi mengenai kegiatan tersebut juga disebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah, Dinas Pertanian, dan pemerintah desa setempat.
Aktivitas pengolahan lahan berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Kegiatan kemudian berhenti pada 2025 karena faktor cuaca dan kembali dilakukan selama beberapa bulan pada 2026 sebelum akhirnya dihentikan.
Bagi pemilik tanah, penghentian aktivitas tersebut menjadi persoalan karena lahan yang diharapkan dapat diperbaiki dan dimanfaatkan kembali justru belum bisa digunakan secara optimal. Salah satu pemilik lahan, Abdul Hadi, menegaskan status kepemilikan tanahnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Lahan ini kan bersertifikat. Bukan lahan amblesan. Lahan saya itu punya sertifikat, berarti kan milik saya,” tegas Abdul Hadi.
Ia berharap penyelesaian persoalan tidak berhenti pada penghentian kegiatan, tetapi dapat memberikan jalan keluar agar lahan warga kembali produktif.
“Harapan kita semua, lahan-lahan yang belum jadi itu bisa diselesaikan. Itu sumber kehidupan kita,” harapnya.
Persoalan tersebut sebelumnya juga mendapat penindakan dari pemerintah daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro menghentikan kegiatan di lokasi pada 5 Agustus 2026 karena adanya persoalan perizinan.
Beberapa hari kemudian, pemerintah daerah kembali melakukan pengecekan setelah menerima laporan bahwa aktivitas pengolahan lahan kembali berlangsung. Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama Satpol PP dan aparat kepolisian mendatangi lokasi pada 15 Agustus 2026.
Saat pemeriksaan dilakukan, lokasi dalam keadaan sepi dan tidak ditemukan pekerja. Petugas hanya menemukan satu alat berat berupa ekskavator. Aparat kepolisian kemudian mendata nomor seri alat berat tersebut untuk kepentingan penelusuran.
Pemerintah daerah sebelumnya juga menyatakan masih terdapat persoalan terkait kesesuaian tata ruang dan kelengkapan perizinan kegiatan pengolahan lahan tersebut.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, meminta persoalan diselesaikan dengan memperjelas kewajiban setiap pihak. Pemerintah daerah diminta membantu proses sesuai kewenangannya, sedangkan pengusaha harus memastikan seluruh kegiatan memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami minta Pemkab memfasilitasi proses perizinan. Kami juga meminta pengusaha mempelajari perizinan dan taat terhadap perizinan,” kata Mustakim.
Komisi A DPRD Bojonegoro selanjutnya berencana meninjau langsung lokasi untuk melihat kondisi lahan dan aktivitas yang menjadi persoalan. DPRD juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mencari penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi pemilik lahan sekaligus memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan. “Kami berharap berbagai pihak bisa berkomunikasi,” pungkasnya, sebagaimana diberitakan Beritajatim, Kamis, (10/09/2026). []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara