JAKARTA – Usulan memperpanjang masa jabatan sekitar 36.000 kepala desa yang diperkirakan berakhir pada 2027-2029 kembali mengemuka dengan alasan efisiensi anggaran dan menjaga keberlanjutan pelayanan pemerintahan desa. Usulan tersebut mendapat sinyal positif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meski penerapannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut usulan tersebut memiliki alasan yang dapat dipertimbangkan, terutama karena perpanjangan masa jabatan dinilai dapat mengurangi anggaran politik yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades).
“Dalam audiensi tersebut, kami (DPR) mengatakan alasan perpanjangan masa jabatan itu lumayan masuk akal. Karena itu, aspirasi tersebut kami tampung untuk kami teruskan ke pihak-pihak berwenang,” kata Dasco dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9), sebagaimana diberitakan Katadata, Rabu, (09/09/2026).
Menurut Dasco, penundaan pilkades melalui perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masih aktif juga dinilai sejalan dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Selain menekan kebutuhan anggaran untuk pemilihan, kebijakan tersebut disebut dapat menjaga stabilitas politik di tingkat desa.
“Mereka sangat mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah saat ini. Walaupun di tengah efisiensi, mereka tetap bekerja dan menyarankan penundaan pemilihan kepala desa untuk menjaga stabilitas,” katanya.
Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) memperkirakan sekitar 36.000 kepala desa akan memasuki akhir masa jabatan dalam rentang 2027-2029. Kondisi tersebut menjadi dasar dorongan agar pemerintah mempertimbangkan skema perpanjangan masa jabatan tanpa menggelar pilkades dalam periode tertentu.
Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menilai penghematan biaya pilkades dapat memberikan ruang bagi kepala desa untuk mempertahankan fokus pada pelayanan dan program pembangunan yang sedang berjalan. Salah satu program yang disebut menjadi perhatian ialah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa (Kopdes) Merah-Putih.
“Kami meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu berdasarkan mekanisme hukum,” ujarnya.
Jaro juga mengkhawatirkan pergantian kepala desa dalam waktu berdekatan dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, perubahan kepemimpinan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi memicu ketidakstabilan hingga konflik horizontal di tingkat desa.
Dari sisi regulasi, perubahan masa jabatan kepala desa telah ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan baru menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun untuk satu periode dengan batas paling banyak dua kali masa jabatan atau maksimal 16 tahun.
Ketentuan tersebut berlaku bagi kepala desa yang melaksanakan pilkades setelah UU Nomor 3 Tahun 2024 terbit pada 28 Maret 2024. Sementara itu, Pasal 118 memberikan ketentuan bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum regulasi baru berlaku untuk mencalonkan diri kembali satu periode.
Perubahan tersebut sekaligus menggeser ketentuan sebelumnya yang menetapkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun untuk satu periode dengan batas maksimal tiga periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dengan demikian, wacana perpanjangan masa jabatan bukan hanya berkaitan dengan durasi kepemimpinan, tetapi juga pilihan kebijakan untuk menekan biaya pilkades sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan dan program desa. Namun, penerapannya tetap membutuhkan dasar hukum serta mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara