BELITUNG TIMUR – Pendataan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kabupaten Belitung Timur masih terkendala rendahnya keaktifan agen pendata di desa. Dari hampir 700 agen yang terdaftar, baru sekitar 30 persen yang aktif mendatangi rumah warga untuk melakukan pendataan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan pencapaian target pendataan terhadap sekitar 48 ribu kepala keluarga (KK) di Belitung Timur. Pemerintah daerah kini mengusulkan dukungan anggaran operasional bagi agen sekaligus membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara mandiri.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPPMA) Belitung Timur Ronny Setiawan mengatakan rendahnya aktivitas agen masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pendataan di lapangan.
“Tantangan di lapangan memang masih agak sama. Dari hampir 700 agen perlinsos yang kita miliki, baru sekitar 30-an persen yang benar-benar aktif bergerak melakukan pendataan,” ujar Ronny Setiawan, Selasa (8/9), sebagaimana diberitakan Bangka Pos, Rabu, (09/09/2026).
Menurut Ronny, persoalan tersebut telah terlihat sejak proses pengusulan nama agen oleh pemerintah desa pada Maret 2026. Proses perekrutan sempat tertunda sehingga DSPPMA Belitung Timur harus mengirimkan surat edaran susulan sebanyak dua kali untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendata.
Salah satu persoalan yang dinilai memengaruhi keaktifan agen adalah belum tersedianya dana operasional atau insentif khusus. Karena itu, DSPPMA Belitung Timur mengusulkan alokasi anggaran kepada pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas para agen.
“Kami sudah sampaikan dan ajukan pengalokasian anggaran ke pemerintah daerah tahun ini, setidaknya sebagai tanda terima kasih kepada kawan-kawan agen yang sudah menjalankan tugas dan instruksi di lapangan,” kata Ronny Setiawan.
Selain mengandalkan agen, pemerintah daerah memperluas sosialisasi dengan melibatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), pemerintah desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Skema pendataan juga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kunjungan agen ke rumah warga. Masyarakat diberikan kesempatan mendaftarkan diri secara mandiri melalui sistem digital Perlinsos yang disediakan pemerintah.
“Pemerintah memberikan ruang yang sangat luas untuk pendaftaran mandiri. Jadi pendaftaran tidak mesti harus menunggu agen datang, warga bisa langsung mendaftar sendiri,” ucapnya.
Pola tersebut diharapkan dapat mempercepat pemenuhan target pendataan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap jumlah agen yang aktif di lapangan. Pemerintah daerah juga mendorong masyarakat memanfaatkan mekanisme pendaftaran mandiri agar proses pendataan Perlinsos Digital di Belitung Timur dapat berjalan lebih cepat sebelum batas waktu berakhir. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara