JAKARTA – Pemerintah desa diusulkan memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam menangani konflik agraria di tingkat lokal, mulai dari menerima pengaduan, mengidentifikasi persoalan, memfasilitasi pemetaan hingga memediasi pihak yang bersengketa. Usulan itu diarahkan untuk memperkuat penyelesaian konflik yang bersentuhan langsung dengan ruang hidup masyarakat desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Yandri, keterlibatan pemerintah desa diperlukan karena banyak persoalan agraria terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat desa. Pemerintah desa dinilai memiliki posisi strategis untuk menerima laporan warga sekaligus membantu mengidentifikasi fakta dan kondisi wilayah sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“RUU perlu memberikan fungsi yang tegas kepada pemerintah desa untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal,” kata Mendes Yandri dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin.
Sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (07/09/2026), penguatan peran desa juga mencakup kewajiban melakukan pendataan terhadap berbagai objek yang berkaitan dengan ruang hidup masyarakat. Pendataan tersebut dinilai penting untuk membantu pemerintah memahami kondisi lahan, permukiman, aset, kegiatan ekonomi, hingga wilayah adat secara lebih terpadu.
Selain pemerintah desa, Yandri mengusulkan lembaga adat dilibatkan dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat. Keterlibatan unsur lokal tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelesaian konflik yang memiliki dimensi sosial dan historis di masyarakat.
“RUU perlu mewajibkan pemerintah desa melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu,” kata dia.
Persoalan agraria tersebut menjadi semakin kompleks karena masih banyak desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Berdasarkan data hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 35.974 kawasan hutan yang mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Pada saat yang sama, berdasarkan peta kawasan hutan terdapat 34.323 desa yang berada di dalam kawasan hutan dengan jumlah penduduk sekitar 72,28 juta jiwa. Kondisi itu membuat persoalan tata ruang, penguasaan lahan, pelayanan publik, serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan reforma agraria.
Yandri menilai status suatu desa yang berada di kawasan hutan tidak semata-mata dapat dilihat dari posisi geografisnya. Masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut tetap memiliki identitas kependudukan, mengikuti pemilihan umum, membayar pajak, dan secara turun-temurun memanfaatkan lahan untuk menghasilkan komoditas pertanian.
“RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat. Bayangkan jumlah desa 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323 Desa, setengahnya,” kata dia.
Karena itu, keterlibatan pemerintah desa dalam tata kelola agraria dinilai tidak cukup hanya berupa fungsi administratif. Pemerintah desa diharapkan dapat menjadi penghubung antara masyarakat, pemerintah daerah, lembaga adat, dan instansi yang menangani pertanahan maupun kawasan hutan ketika muncul persoalan di lapangan.
Selain memperkuat peran desa, usulan dalam RUU Reforma Agraria juga mencakup redistribusi tanah yang disertai rencana aksi setelah tanah dibagikan serta perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi. Perubahan fungsi tanah juga diusulkan mengikuti rencana tata ruang dengan tetap memperhatikan keberlanjutan produksi dan sumber penghidupan masyarakat penerima.
Jika ketentuan tersebut masuk dalam regulasi, pemerintah desa berpotensi memiliki peran lebih besar dalam memastikan persoalan agraria tidak berhenti pada penetapan status tanah. Pendataan yang lebih terpadu dan mekanisme penyelesaian konflik di tingkat lokal diharapkan dapat membuat kebijakan reforma agraria lebih dekat dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara