Sejumlah peninggalan sejarah Sangkulirang-Mangkalihat masih memerlukan pengkajian dan rekomendasi tim ahli agar objek yang memenuhi kriteria dapat memperoleh penetapan resmi sebagai cagar budaya.
ADVERTORIAL – Upaya pelestarian peninggalan sejarah di kawasan Sangkulirang-Mangkalihat, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), membutuhkan penguatan inventarisasi dan pengkajian agar objek yang memenuhi kriteria dapat memperoleh penetapan resmi sebagai cagar budaya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim menilai proses tersebut penting untuk memperjelas status hukum sekaligus mendukung perlindungan warisan budaya daerah bagi generasi mendatang.
Sejumlah artefak dan peninggalan sejarah yang berasal dari kawasan gua Sangkulirang-Mangkalihat hingga kini dilaporkan belum memperoleh penetapan resmi sebagai benda cagar budaya. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan proses identifikasi dan penilaian terhadap objek yang memiliki potensi nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Kutim, Ilham, menjelaskan bahwa peninggalan bersejarah di kawasan tersebut masih memerlukan pengkajian untuk menentukan kelayakannya sebagai cagar budaya.
“Peninggalan-peninggalan yang berasal dari beberapa goa yang ada di kawasan Goa Sangkulirang-Mangkalihat itu belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya,” ungkap Ilham di ruang kerjanya, Kamis (05/11/2026).
Menurutnya, pengakuan resmi terhadap objek bersejarah tidak dapat dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Proses tersebut memerlukan identifikasi, pengkajian, serta rekomendasi dari tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang cagar budaya.
Dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, hasil pendaftaran objek yang diduga sebagai cagar budaya harus melalui pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menentukan kelayakannya. Hasil kajian tersebut menjadi dasar rekomendasi bagi pejabat yang berwenang dalam menetapkan status cagar budaya.
Namun, proses pengkajian di tingkat kabupaten masih menghadapi kendala kelembagaan karena Kutim belum memiliki TACB.
“Karena Kutai Timur belum memiliki tim penetapan benda cagar budaya,” jelasnya.
Keberadaan TACB diperlukan untuk menilai objek yang diduga memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan. Melalui rekomendasi tim ahli, peninggalan yang memenuhi persyaratan dapat diproses untuk memperoleh penetapan resmi sesuai kewenangan pemerintah.
Penguatan proses pengkajian juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pelestarian peninggalan sejarah. Dengan pendataan dan penilaian yang memadai, pemerintah daerah dapat memiliki dasar yang lebih jelas untuk menentukan langkah pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan objek budaya.
Meski demikian, belum ditetapkannya suatu objek sebagai cagar budaya tidak berarti objek tersebut boleh diabaikan. Ketentuan perundang-undangan juga mengatur pelindungan terhadap benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan maupun yang didaftarkan selama proses pengkajian berlangsung.
Dalam konteks Sangkulirang-Mangkalihat, kejelasan status peninggalan sejarah menjadi penting agar kekayaan budaya yang terkandung di kawasan tersebut dapat dijaga melalui mekanisme pelestarian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ilham menekankan bahwa pelestarian peninggalan sejarah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan benda atau lokasi bersejarah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga identitas dan warisan budaya daerah.
Karena itu, pembentukan TACB diharapkan dapat mendukung kelancaran pengkajian sekaligus memperkuat proses pengusulan penetapan objek yang memenuhi kriteria cagar budaya.
Dengan penguatan inventarisasi, pengkajian, dan kelembagaan pelestarian, peninggalan bersejarah Sangkulirang-Mangkalihat diharapkan dapat memperoleh kepastian status sesuai hasil penilaian ahli serta terus terjaga sebagai sumber pengetahuan dan warisan budaya bagi generasi mendatang. []
Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara