MANADO – Pemerintah desa didorong segera memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan melalui penegasan batas wilayah dan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa. Regulasi tersebut diperlukan agar pemerintah desa dapat menjalankan program, mengelola aset, dan mengembangkan sumber pendapatan secara mandiri tanpa menghadapi risiko persoalan hukum.
Dorongan itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bernhard Eduard Rondonuwu, dalam kegiatan asistensi penyusunan Perdes tentang Kewenangan Desa di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (06/11/2026).
Bernhard menyebut penegasan batas desa melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) telah menyelesaikan 200 batas desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Capaian tersebut diharapkan menjadi acuan bagi kabupaten lain untuk mempercepat penataan wilayah administrasi desa.
“Kami sangat berterima kasih dukungan pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Program kami ILASPP itu sudah masuk sampai ke Bolmong. Saat ini sudah 200 batas desa yang sudah selesai. Semoga ini bisa menjadi acuan dan mendorong juga di kabupaten yang lain untuk seperti yang sudah kita lihat tadi. Semangat,” katanya, sebagaimana diberitakan Media Indonesia, Jumat (06/11/2026).
Program percepatan penegasan batas desa itu melibatkan Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia. Kejelasan batas wilayah menjadi bagian dari penataan administrasi yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain batas wilayah, Bernhard menyoroti masih terbatasnya pelaporan Perdes Kewenangan Desa. Dalam paparannya, ia menyebut dari 75.266 desa di Indonesia, baru 219 desa yang melaporkan peraturan tersebut kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Di Sulut, dari 1.507 desa, jumlah desa yang dilaporkan telah menyampaikan Perdes Kewenangan juga disebut sebanyak 219 desa.
Menurut Bernhard, regulasi kewenangan desa merupakan dasar bagi pemerintah desa untuk menentukan program, mengelola aset, serta mengembangkan potensi ekonomi sesuai kebutuhan masyarakat dan kewenangan yang dimiliki.
“Desa sekarang su jadi subjek! Desa punya hak otonomi, punya kuasa untuk urus rumah tangga sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Itu ruhnya UU Desa,” katanya.
Ia mengingatkan pemerintah desa agar tidak menetapkan anggaran maupun pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Perdes Kewenangan menjadi salah satu landasan agar kegiatan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada desa yang membuat APBDes atau membuat pungutan desa, tetapi tidak memiliki dasar hukum Perdes Kewenangan. Itu rawan sekali,” tegas Bernhard.
Penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ketentuan itu mengharuskan pemerintah kabupaten menyusun Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa. Aturan kabupaten tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam merumuskan Perdes Kewenangan. Bernhard menyebut Kabupaten Kepulauan Talaud dan Minahasa Utara (Minut) masih belum menyusun peraturan bupati tersebut.
Bernhard menegaskan, Perdes Kewenangan juga berfungsi sebagai pelindung hukum bagi kepala desa atau Hukum Tua ketika menjalankan pemerintahan dan mengembangkan potensi ekonomi. Karena itu, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta menyusun regulasi melalui musyawarah agar kewenangan yang ditetapkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Salah satu peluang yang dapat dikembangkan desa ialah pengelolaan pasar desa dan aset produktif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, setiap kegiatan yang menghasilkan pendapatan harus memiliki dasar hukum yang sah.
“Kalau desa mau buat inovasi, mengelola pasar desa, atau bikin pungutan yang sah demi Pendapatan Asli Desa (PADes), dasarnya wajib ada di Peraturan Desa Kewenangan dulu. Kalau tidak, itu bisa masuk kategori pungli,” ujarnya.
Kegiatan asistensi tersebut turut dihadiri jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kepala desa, Hukum Tua, serta anggota BPD dari Bolmong dan Minahasa Tenggara. Pemerintah pusat menyatakan akan memberikan pendampingan agar pemerintah desa mampu memperkuat administrasi dan berinovasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara