Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mendorong pembahasan kewajiban plasma 20 persen dan pola kemitraan antara PT MPP dan PT BDA agar pemanfaatan lahan pascatambang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Loa Kulu.
ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), mendorong pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen serta pengembangan pola kemitraan yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kecamatan Loa Kulu. Upaya tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan pemanfaatan lahan pascatambang PT Mega Prima Persada (MPP) yang berkaitan dengan hak guna usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (BDA).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan antara kedua perusahaan tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat. Menurutnya, pembahasan mengenai kewajiban pascatambang dan status lahan perlu diarahkan pada penyelesaian yang membuka peluang peningkatan kesejahteraan warga sekitar.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (12/10/2026).
“Yang perlu kita cari adalah bagaimana mempertemukan kepentingan PT MPP dengan PT BDA, termasuk tanggung jawab plasma dan pola kemitraan. Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui skema kemitraan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucap Ahmad Yani.
Ahmad Yani menilai pola kemitraan dapat menjadi salah satu alternatif untuk mempertemukan kepentingan perusahaan pertambangan dan perkebunan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dalam memperoleh manfaat dari pemanfaatan lahan.
Menurutnya, persoalan di Loa Kulu memiliki keterkaitan antara kegiatan pertambangan PT MPP dan penguasaan lahan melalui HGU PT BDA. Kondisi tersebut memerlukan penjelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing perusahaan sebelum menentukan bentuk pemanfaatan lahan selanjutnya.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian DPRD Kukar adalah kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan. Pemenuhan kewajiban tersebut perlu dibahas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan status perizinan yang berlaku.
Selain itu, kewajiban reklamasi dan pascatambang PT MPP juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Kejelasan tanggung jawab tersebut diperlukan agar rencana pemanfaatan lahan setelah kegiatan pertambangan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun mengabaikan kepentingan masyarakat.
Ahmad Yani berharap penyelesaian yang dicapai tidak hanya memberikan kepastian bagi perusahaan, tetapi juga membuka peluang bagi warga untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui kerja sama yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Lokasi persoalan ini berada di Loa Kulu. Kita ingin masyarakat di sana juga bisa sejahtera dari kerja sama kedua perusahaan. Pada dasarnya, ini sama-sama untuk membangun daerah, sehingga kepentingan yang ada harus dicarikan titik temu,” ungkapnya.
Menurut Ahmad Yani, kepentingan masyarakat perlu menjadi bagian dari pembahasan sejak awal agar penyelesaian persoalan lahan tidak semata-mata berorientasi pada kesepakatan antara kedua perusahaan.
Untuk memperjelas berbagai aspek tersebut, DPRD Kukar berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Pembahasan berikutnya diharapkan dapat mendalami status HGU, kewajiban pascatambang, serta kemungkinan penerapan pola kemitraan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD Kukar juga membuka peluang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pertambangan dan kewajiban perusahaan setelah kegiatan operasional berakhir.
“Kita berharap minggu depan pihak-pihak terkait bisa kembali diundang. Kalau diperlukan, kita juga akan melibatkan Kementerian ESDM agar pembahasannya lebih menyeluruh dan persoalan ini bisa dicarikan jalan keluar,” katanya.
Rapat lanjutan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk menyelaraskan kepentingan perusahaan, memperjelas dasar hukum pemanfaatan lahan, serta membahas mekanisme yang memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Melalui penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat, DPRD Kukar berharap pemanfaatan lahan pascatambang di Loa Kulu dapat mendukung pengembangan kegiatan ekonomi, membuka peluang kemitraan, serta meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasional perusahaan. []
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara