DPRD Kukar Soroti Beban PPPK yang Bertugas Jauh dari Keluarga

DPRD Kukar mendorong evaluasi penempatan PPPK agar beban transportasi dan tempat tinggal pegawai dapat dikurangi, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta pemerataan pelayanan publik.

ADVERTORIAL – Biaya transportasi dan tempat tinggal tambahan yang harus ditanggung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat penugasan jauh dari keluarga menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kondisi tersebut mendorong DPRD Kukar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mengevaluasi penempatan pegawai agar lebih mempertimbangkan domisili dan kesejahteraan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan penempatan PPPK yang jauh dari tempat tinggal dapat menambah beban pengeluaran pegawai, terutama bagi mereka yang harus membiayai transportasi atau menyewa tempat tinggal sementara di lokasi tugas.

Persoalan itu disampaikannya seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penempatan PPPK di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (12/10/2026).

“Kita tidak ingin ada pegawai yang harus bekerja jauh dari keluarga dan tempat tinggalnya, sementara penghasilannya terbatas. Mereka harus mengeluarkan biaya transportasi, bahkan menyewa tempat tinggal. Kondisi seperti ini tentu menjadi beban tersendiri bagi pegawai,” ungkapnya.

Ahmad Yani mencontohkan kondisi pegawai yang ditempatkan di wilayah berjauhan dari domisili, termasuk Kecamatan Tabang. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani melalui penataan penugasan yang memperhatikan kondisi pegawai sekaligus kebutuhan tenaga di setiap wilayah.

DPRD Kukar sebelumnya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kemungkinan optimalisasi penempatan PPPK. Langkah tersebut dilakukan guna mencari ruang penyesuaian penugasan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Alhamdulillah, kami bersama rekan-rekan, termasuk teman-teman Komisi I DPRD, telah mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kebijakan terkait optimalisasi PPPK. Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana penataan penempatan dan penugasan PPPK bisa dilakukan agar mereka bekerja lebih dekat dengan keluarga dan domisili masing-masing,” ucap Ahmad Yani kepada awak media.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar berencana menyampaikan surat resmi kepada Bupati Kukar yang memuat hasil koordinasi dengan BKN serta pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian penempatan pegawai.

“Kami akan segera menyurati Pemkab Kukar, khususnya Bupati, untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan BKN serta hasil rapat-rapat yang selama ini telah dilakukan DPRD terkait optimalisasi PPPK,” katanya.

Salah satu alternatif yang didorong adalah mempertimbangkan penempatan pegawai pada wilayah yang lebih dekat dengan domisili, sepanjang tersedia kebutuhan tenaga dan penyesuaian tersebut diperbolehkan berdasarkan ketentuan kepegawaian.

Sebagai contoh, PPPK yang berdomisili di Tenggarong tetapi bertugas di Kecamatan Anggana dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan di Kecamatan Tenggarong Seberang apabila terdapat kebutuhan tenaga yang sesuai.

Pemetaan serupa juga dapat dilakukan terhadap penugasan di Kecamatan Samboja dan Tabang dengan mempertimbangkan wilayah alternatif, seperti Kecamatan Loa Janan, Kota Bangun Darat, atau Sebulu.

Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan bahwa evaluasi penempatan tidak boleh mengakibatkan penumpukan pegawai di satu wilayah maupun kekurangan tenaga pelayanan publik di kecamatan lainnya.

“Yang kami maksud dengan mendekatkan pegawai pada domisilinya bukan berarti semua PPPK harus dipindahkan ke Tenggarong. Penataan harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal pegawai dan kebutuhan organisasi perangkat daerah,” pungkas Ahmad Yani.

Karena itu, penyesuaian penempatan tetap perlu memperhatikan kompetensi pegawai, ketersediaan formasi, serta kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

DPRD Kukar berharap koordinasi dengan BKN dan tindak lanjut Pemkab Kukar dapat menghasilkan kebijakan penataan PPPK yang lebih proporsional. Dengan demikian, beban ekonomi pegawai akibat penugasan jauh dari keluarga dapat dikurangi tanpa mengorbankan pemerataan tenaga dan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kukar. []

About admin04

Check Also

Batik Wakaroros Warnai Prestasi Duta Budaya Kutim

PDF 📄Batik Wakaroros diperkenalkan dalam ajang Duta Budaya Indonesia 2026 di Surakarta, mengiringi keberhasilan dua …

Tutup HUT ke-27 Kutim, Ardiansyah Tekankan Kinerja ASN

PDF 📄Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengajak ASN meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kerja sama …

RSUD Kudungga Disiapkan Layani Pasien Luar Daerah

PDF 📄Pemkab Kutim menyiapkan paviliun RSUD Kudungga untuk memperluas kapasitas pelayanan pasien, disertai penguatan kompetensi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *