DPRD Kukar Dorong Optimalisasi Aset Pelabuhan Amborawang Melalui BUMD

DPRD Kukar mendorong penyelesaian regulasi dan penataan penyertaan modal Pelabuhan Amborawang Laut agar aset senilai sekitar Rp330 miliar dapat dikelola secara profesional melalui BUMD dan berpotensi meningkatkan PAD mulai 2027.

ADVERTORIAL
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penataan penyertaan modal aset Pelabuhan Amborawang Laut melalui badan usaha milik daerah (BUMD) agar pengelolaannya memiliki kepastian hukum dan dapat dikembangkan secara produktif. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan aset pemerintah daerah yang diperkirakan bernilai Rp330 miliar.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pengelolaan aset daerah perlu didukung regulasi dan skema bisnis yang jelas agar kekayaan pemerintah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi.

Hal tersebut disampaikannya dalam rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (05/10/2026).

Menurut Ahmad Yani, penyertaan modal aset Pelabuhan Amborawang Laut melalui BUMD menjadi salah satu langkah yang dibahas untuk memperkuat pengelolaan kekayaan daerah sekaligus membuka peluang kerja sama usaha.

“Harapan kita adalah bagaimana aset yang saat ini nilainya setelah kita hitung mencapai sekitar Rp330 miliar tersebut bisa dikelola dengan baik,” ujar Ahmad Yani.

Rencana optimalisasi Pelabuhan Amborawang Laut juga menjadi bagian dari pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diarahkan untuk menata pengelolaan aset pemerintah.

Pelabuhan Amborawang Laut merupakan salah satu aset daerah yang memiliki potensi ekonomi karena berada di kawasan pesisir Samboja yang berdekatan dengan wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Posisi tersebut dinilai memberikan peluang bagi pengembangan kegiatan usaha, terutama apabila aset pelabuhan dapat dikelola melalui skema kerja sama bisnis yang memiliki dasar hukum dan perencanaan jelas.

Sebelumnya, DPRD Kukar telah membahas Raperda mengenai penyertaan modal aset Pelabuhan Amborawang Laut kepada PT Tunggang Parangan (Perseroda). Pembahasan tersebut menjadi bagian dari penataan kekayaan daerah agar pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih profesional.

Dalam perkembangan pembahasan pada Oktober 2026, skema pengelolaan pelabuhan juga dikaitkan dengan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah kelistrikan dan sumber daya energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda). Karena itu, penetapan BUMD yang akan menerima penyertaan modal memerlukan kejelasan dalam regulasi yang disusun.

Ahmad Yani menilai pemanfaatan aset secara produktif berpotensi membuka sumber penerimaan baru bagi daerah. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam pembahasan, pengelolaan Pelabuhan Amborawang Laut melalui kerja sama bisnis diperkirakan dapat menghasilkan pendapatan sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar setiap tahun.

“Berdasarkan perhitungan, insyaallah aset tersebut bisa menghasilkan sekitar Rp8 sampai Rp10 miliar per tahun dari kerja sama bisnis yang dilakukan,” kata Yani.

Meski memiliki potensi pendapatan, realisasi penerimaan tersebut masih bergantung pada penyelesaian regulasi, kesiapan perusahaan pengelola, serta bentuk kerja sama usaha yang nantinya diterapkan.

Karena itu, pengelolaan aset daerah memerlukan perencanaan yang mempertimbangkan kelayakan bisnis, kebutuhan operasional, dan potensi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

DPRD Kukar berharap penataan aset Pelabuhan Amborawang Laut dapat memberikan manfaat ekonomi mulai 2027, seiring penyelesaian landasan hukum dan persiapan pengelolaan melalui BUMD.

Selain Pelabuhan Amborawang Laut, pembahasan penataan aset daerah juga mencakup aset yang berkaitan dengan Graha 165. Penyesuaian penyertaan modal terhadap aset tersebut diarahkan untuk menyelaraskan pengelolaannya dengan ketentuan investasi pemerintah daerah.

Penataan sejumlah aset itu menjadi bagian dari upaya DPRD Kukar mendorong pengelolaan kekayaan daerah yang lebih tertib, produktif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi keuangan pemerintah.

Dengan penyelesaian regulasi dan penetapan skema pengelolaan yang tepat, DPRD Kukar berharap Pelabuhan Amborawang Laut dapat dikembangkan menjadi aset produktif yang mendukung kegiatan ekonomi serta memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap PAD. []

About admin04

Check Also

Batik Wakaroros Warnai Prestasi Duta Budaya Kutim

PDF 📄Batik Wakaroros diperkenalkan dalam ajang Duta Budaya Indonesia 2026 di Surakarta, mengiringi keberhasilan dua …

Tutup HUT ke-27 Kutim, Ardiansyah Tekankan Kinerja ASN

PDF 📄Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengajak ASN meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kerja sama …

RSUD Kudungga Disiapkan Layani Pasien Luar Daerah

PDF 📄Pemkab Kutim menyiapkan paviliun RSUD Kudungga untuk memperluas kapasitas pelayanan pasien, disertai penguatan kompetensi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *