Pemkab Kutim memastikan penyesuaian Raperda KLA akibat regulasi baru pemerintah pusat tidak menghentikan program pemenuhan hak dan fasilitas bagi anak.
ADVERTORIALÂ – Program pemenuhan hak dan fasilitas bagi anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan tetap berjalan meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dari proses pembahasan.
Penarikan Raperda tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah pusat, bukan penghentian kebijakan maupun program KLA di Kutim.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kutim, Noviari Noor, menegaskan komitmen daerah dalam pemenuhan kebutuhan anak tidak berubah meski landasan regulasinya harus kembali disesuaikan.
“Pencabutan Perda dikarenakan karena ada peraturan presiden yang baru. Nah, itu aja sih sebenarnya, tapi tidak merubah status kebutuhan Kabupaten Layak Anak. Tetap kita melaksanakan program itu, Kabupaten Layak Anak, enggak ada masalah,” ujar Noviari.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai Rapat Paripurna Ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim di Gedung DPRD Kutim, Sangatta, Senin (05/10/2026).
Selain Raperda KLA, Pemkab Kutim juga menarik Raperda terkait perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berbeda dengan KLA yang dipengaruhi regulasi baru pemerintah pusat, penyesuaian RTRW membutuhkan proses lebih panjang karena berkaitan dengan tata ruang kehutanan, perkebunan, alih fungsi lahan, serta kegiatan usaha masyarakat.
“Jadi secara hierarki itu kita mengikuti aturan. Memang proses RTRW ini prosesnya agak panjang karena menyangkut banyak hal di sana, terutama tata ruang perhutanan, tata ruang perkebunan, dan semua yang menyangkut hak berusaha orang di sana,” kata Noviari Noor.
Proses perubahan RTRW juga berkaitan dengan usulan enklave di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Pemkab Kutim masih menunggu hasil koordinasi dan verifikasi di tingkat provinsi maupun pusat sebelum regulasi tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penetapan.
“Jadi mungkin kita menunggu dari provinsi seperti apa, juga arahan dari pusat seperti apa. Kita hanya menyesuaikan hal-hal yang seperti itu. Ada alih fungsi lahan disetujui, nah kita masukkan ke dalam revisi tata ruang wilayah. Kalau di sana sudah verifikasi dan sudah siap, tentunya kita akan sudah boleh kita tetapkan,” tutupnya.
Pemkab Kutim berharap penyesuaian regulasi dapat menjaga kesinambungan program KLA sekaligus memastikan kebijakan tata ruang daerah memiliki landasan hukum yang selaras dengan pemerintah provinsi dan pusat. Dengan demikian, perubahan regulasi tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan daerah. []
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara