Sosialisasi mitigasi risiko hukum di Mitra membekali Hukum Tua dan perangkat desa agar lebih memahami aturan serta berhati-hati dalam mengambil kebijakan pemerintahan.
MINAHASA TENGGARA – Pemerintah desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendapat penguatan mengenai mitigasi risiko hukum agar para Hukum Tua, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lebih memahami aturan dalam menjalankan pemerintahan.
Penguatan tersebut diberikan kepada pemerintah desa melalui sosialisasi mitigasi risiko hukum yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mitra bagi para Hukum Tua, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Ratahan Timur (Ratim) dan Kecamatan Ratahan. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Wioi, Selasa (22/9/2026).
Kepala Dinas PMD Mitra Deky Batubuaya mengatakan sosialisasi tersebut diperlukan sebagai langkah antisipasi agar persoalan hukum dapat dicegah sebelum terjadi dan para Hukum Tua memahami konsekuensi dari setiap kebijakan yang diambil.
“Kami rasa ini perlu disosialisasikan, agar para Hukum Tua tahu aturan mainnya serta resiko dari suatu tindakan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Tribun Manado, Rabu, (23/09/2026).
Bagi pemerintah desa, pemahaman mengenai risiko hukum menjadi bagian penting dalam menjalankan kewenangan pemerintahan, terutama ketika Hukum Tua dan perangkat desa menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat desa.
Selain memperkuat pemahaman Hukum Tua dan perangkat desa terhadap aturan, sosialisasi tersebut juga membahas bentuk pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan pemerintah desa ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan kewenangan pemerintahan desa.
Deky menyebut pendampingan bagi Hukum Tua merupakan bagian dari kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan kejaksaan.
Dari unsur kepolisian, Novi Kindangen mengingatkan para Hukum Tua agar menggunakan kewenangan pemerintahan desa secara hati-hati, terutama ketika menetapkan kebijakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum dan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa.
“Untuk itu, para Hukum Tua di Kabupaten Mitra harus terus diingatkan agar tidak salah dalam mengambil kebijakan,” ucap dia.
Sementara itu, Olivia Pangemanan mengatakan kejaksaan melalui pengacara negara siap memberikan bantuan kepada pemerintah desa apabila ditemukan persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan.
“Kami sangat siap membantu untuk memberikan masukan dan langkah-langkah yang diambil apabila ada temuan masalah hukum,” ungkap dia.
Ia juga mengingatkan aparatur pemerintah desa agar tidak ragu berkonsultasi ketika menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Seringlah berkonsultasi agar tidak salah dalam mengambil kebijakan,” tegasnya.
Pemahaman terhadap aturan, penggunaan kewenangan secara hati-hati, serta konsultasi hukum sebelum mengambil keputusan diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Mitra. Langkah tersebut juga menjadi upaya untuk mengurangi potensi persoalan hukum yang dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara