Pemdes di Mitra Didorong Lebih Cermat Ambil Kebijakan

Sosialisasi mitigasi risiko hukum di Mitra membekali Hukum Tua dan perangkat desa agar lebih memahami aturan serta berhati-hati dalam mengambil kebijakan pemerintahan.

MINAHASA TENGGARA – Pemerintah desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendapat penguatan mengenai mitigasi risiko hukum agar para Hukum Tua, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lebih memahami aturan dalam menjalankan pemerintahan.

Penguatan tersebut diberikan melalui sosialisasi mitigasi risiko hukum yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mitra bagi pemerintah desa di Kecamatan Ratahan Timur (Ratim) dan Kecamatan Ratahan. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Wioi, Selasa (22/9/2026).

Kepala Dinas PMD Mitra Deky Batubuaya mengatakan sosialisasi tersebut diperlukan sebagai langkah antisipasi agar persoalan hukum dapat dicegah sebelum terjadi dan para Hukum Tua memahami konsekuensi dari setiap kebijakan yang diambil.

“Kami rasa ini perlu disosialisasikan, agar para Hukum Tua tahu aturan mainnya serta resiko dari suatu tindakan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Tribun Manado, Rabu, (23/09/2026).

Kegiatan tersebut juga menghadirkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan Inspektorat Mitra. Polres Mitra diwakili Novi Kindangen, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan diwakili Olivia Pangemanan, sedangkan Inspektorat Mitra diwakili Marlen Wongkar.

Selain memberikan pemahaman mengenai risiko hukum, sosialisasi tersebut juga membahas pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Deky menyebut pendampingan bagi Hukum Tua merupakan bagian dari kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan kejaksaan.

Dari unsur kepolisian, Novi Kindangen mengingatkan para Hukum Tua agar berhati-hati dalam menggunakan kewenangan, terutama dalam mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Untuk itu, para Hukum Tua di Kabupaten Mitra harus terus diingatkan agar tidak salah dalam mengambil kebijakan,” ucap dia.

Sementara itu, Olivia Pangemanan mengatakan kejaksaan melalui pengacara negara siap memberikan bantuan kepada pemerintah desa apabila ditemukan persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan.

“Kami sangat siap membantu untuk memberikan masukan dan langkah-langkah yang diambil apabila ada temuan masalah hukum,” ungkap dia.

Ia juga mengingatkan aparatur pemerintah desa agar tidak ragu berkonsultasi ketika menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Seringlah berkonsultasi agar tidak salah dalam mengambil kebijakan,” tegasnya.

Pemahaman terhadap aturan dan konsultasi sebelum mengambil keputusan diharapkan dapat membantu pemerintah desa di Mitra menjalankan kewenangannya secara lebih tertib sekaligus mengurangi potensi munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Jembrana Tambah Perbaikan PJU, Tiap Desa Dapat 20 Titik

PDF 📄Perbaikan penerangan jalan umum (PJU) di Jembrana diarahkan tidak hanya untuk menghidupkan kembali lampu …

Status Manajer KDKMP Ditegaskan Bukan Pegawai BUMN

PDF 📄Status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditegaskan bukan sebagai pegawai Badan Usaha Milik …

21 Warga Diduga Keracunan Usai Konsumsi PMT, 9 Dirawat

PDF 📄Sebanyak 21 warga Desa Rowobelang, Batang, mendapat penanganan medis setelah diduga mengalami keracunan usai …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *