Sebanyak 65 desa di NTB telah menerima Rp19,5 miliar dana Desa Berdaya yang diarahkan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal dengan pengawasan berlapis.
MATARAM – Sebanyak 65 desa di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima pencairan dana Program Desa Berdaya dengan total Rp19,5 miliar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengarahkan bantuan tersebut untuk mengembangkan potensi ekonomi desa melalui berbagai kegiatan produktif.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan setiap desa penerima mendapatkan alokasi Rp300 juta. Pencairan tersebut disebut menjadi bentuk keterbukaan pemerintah mengenai desa yang telah menerima manfaat program.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami. Sebanyak 65 desa telah menerima pencairan anggaran masing-masing sebesar Rp300 juta,” kata Nelly, Senin (21/9/2026), sebagaimana diberitakan Tribun Lombok, Senin (21/09/2026).
Menurut Nelly, dana tersebut tidak hanya diarahkan untuk membantu pembiayaan desa, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemberdayaan berbasis potensi lokal. Pemerintah daerah memberikan dukungan pendanaan sekaligus pendampingan dan pembinaan agar program yang dijalankan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sejumlah desa penerima mulai mengembangkan sektor unggulan masing-masing. Kegiatan yang dikembangkan mencakup peternakan, pengolahan hasil pertanian, pengelolaan sampah secara mandiri, hingga pembangunan fasilitas pariwisata lokal.
“Kami berharap program Desa Berdaya ini tidak berhenti pada seremonial pencairan anggaran saja. Dana ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk kegiatan produktif yang memberikan dampak ekonomi langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat desa,” tambah Nelly.
Pada tahun anggaran 2026, Pemprov NTB menargetkan 257 desa menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Berdaya Tematik. Desa-desa yang telah masuk dalam kuota penerima didorong segera memenuhi persyaratan administrasi agar proses pencairan tahap berikutnya dapat berjalan.
Untuk mengantisipasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, Pemprov NTB juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendamping Desa Berdaya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB. Tim tersebut melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pengawasan dilakukan sejak pengajuan proposal, verifikasi, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Mekanisme tersebut ditujukan untuk memastikan bantuan digunakan sesuai rencana sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Dengan pencairan yang mulai berjalan dan pengawasan berlapis, program Desa Berdaya diarahkan tidak berhenti pada penyaluran anggaran. Pengembangan usaha dan potensi lokal diharapkan dapat menjadi sumber kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat desa di NTB. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara