Penempatan petugas Imigrasi di empat wilayah desa Nunukan ditujukan untuk memudahkan warga memperoleh informasi keimigrasian dan mencegah risiko TPPO serta TPPM.
NUNUKAN – Akses informasi keimigrasian diperluas hingga tingkat desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sebagai upaya membantu masyarakat memahami prosedur perjalanan dan aktivitas ke luar negeri sekaligus mengurangi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan saat ini telah menempatkan petugas di empat wilayah yang dinilai membutuhkan akses informasi keimigrasian lebih dekat. Penempatan tersebut mencakup Desa Aji Kuning di Kecamatan Sebatik Tengah, wilayah Nunukan Selatan, Desa Mansalong di Kecamatan Lumbis, serta Long Bawan dan Long Midan di Kecamatan Krayan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan keberadaan petugas di desa ditujukan agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh informasi sebelum melakukan perjalanan atau bekerja ke luar negeri.
“Jadi saat ini kita sudah ada empat desa. Di Sebatik satu, di Nunukan satu, di Lumbis satu, dan di Krayan satu,” ujarnya, Selasa (22/9/2026), sebagaimana diberitakan Tribun Kaltara, Selasa (22/09/2026).
Menurut Adrian, keterbatasan informasi dapat membuat masyarakat mengambil keputusan tanpa memahami prosedur yang harus dipenuhi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika warga melakukan aktivitas lintas negara.
Petugas yang ditempatkan di desa tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan dan informasi keimigrasian tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Imigrasi Nunukan.
“Korban-korban TPPO maupun TPPM ini bisa terjadi karena kurangnya informasi yang mereka dapatkan. Oleh karena itu, petugas kita akan berada lebih dekat dengan masyarakat, agar mereka mudah mendapatkan informasi keimigrasian,” kata Adrian.
Kehadiran petugas tersebut diharapkan membuat masyarakat dapat memeriksa lebih dahulu informasi mengenai dokumen, perjalanan, maupun aktivitas bekerja ke luar negeri sebelum mengambil keputusan.
Program itu juga masih akan dikembangkan. Imigrasi Nunukan berencana menambah lokasi penempatan petugas di desa lain yang membutuhkan akses informasi serupa.
“Ke depannya akan kita tambah, mungkin ada dua atau tiga desa lagi,” ujar Adrian.
Bupati Nunukan Irwan Sabri mengatakan sosialisasi keimigrasian merupakan bagian dari pembinaan masyarakat, terutama karena wilayah Nunukan memiliki mobilitas penduduk lintas negara yang cukup tinggi.
“Kita ingin masyarakat memahami berbagai layanan dan kegiatan yang dilakukan Imigrasi, sehingga ke depan tidak terjadi lagi persoalan seperti NBBO, maupun permasalahan lainnya,” kata Irwan.
Menurutnya, karakteristik wilayah perbatasan membuat kebutuhan terhadap informasi mengenai layanan dan aturan keimigrasian menjadi lebih besar. Informasi tersebut perlu disampaikan melalui akses yang mudah dijangkau masyarakat.
Adrian menegaskan petugas yang berada di desa memiliki fungsi yang lebih luas daripada pelayanan administratif.
“Tugas utama mereka kurang lebih adalah sosialisasi, memberikan informasi kepada masyarakat, sekaligus memberikan layanan agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses informasi tentang keimigrasian,” katanya.
Dengan mendekatkan informasi dan layanan keimigrasian ke masyarakat desa, Imigrasi Nunukan berharap warga dapat memahami prosedur lintas negara sejak awal. Langkah tersebut sekaligus diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko TPPO, TPPM, maupun persoalan keimigrasian lainnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara