Kementerian Kesehatan menetapkan pelayanan dasar Klinik Desa/Kelurahan Merah Putih cukup didukung satu perawat, satu bidan, dan dua kader kesehatan dengan mekanisme perizinan yang melibatkan Puskesmas.
JAKARTA – Pemerintah merancang pelayanan kesehatan dasar di Klinik Desa/Kelurahan Merah Putih dengan mengandalkan perawat, bidan, dan kader kesehatan tanpa mewajibkan penempatan dokter secara khusus di setiap fasilitas. Skema tersebut menempatkan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan layanan kesehatan di tingkat desa dan kelurahan.
Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/737/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Klinik Desa/Kelurahan dan Apotek Desa/Kelurahan Percontohan. Peraturan yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 18 Juli 2025 tersebut mengatur komposisi tenaga kesehatan, persyaratan kader, hingga mekanisme perizinan praktik.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membagi kebutuhan sumber daya manusia menjadi dua kategori, yakni tenaga untuk pelayanan kesehatan dasar dan tenaga untuk pelayanan kesehatan pengembangan.
Pada layanan dasar, setiap klinik diwajibkan memiliki minimal satu perawat vokasi atau ners, satu bidan vokasi atau bidan profesi, serta dua kader kesehatan. Dengan komposisi tersebut, dokter tidak termasuk tenaga yang wajib tersedia secara khusus di fasilitas pelayanan kesehatan desa atau kelurahan.
Kader yang bertugas juga tidak direkrut secara sembarangan. Pemerintah desa atau kelurahan bertanggung jawab menugaskan kader sesuai kebutuhan pelayanan.
“Kader Kesehatan berasal dari penugasan oleh pemerintah desa/kelurahan,” tulis ketentuan tersebut, sebagaimana diberitakan Jawapos, Jumat, (06/11/2026).
Sementara itu, kebutuhan tenaga kesehatan untuk pelayanan pengembangan ditentukan berdasarkan jenis layanan yang hendak disediakan masing-masing klinik. Artinya, komposisi tenaga profesional dapat berbeda sesuai cakupan pelayanan yang dikembangkan.
Kemenkes juga menetapkan persyaratan administrasi bagi tenaga kesehatan yang bertugas. Setiap tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Namun, terdapat mekanisme khusus untuk pelayanan kesehatan dasar. SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas sebagai pelaksana layanan dasar melekat pada Puskesmas. Adapun perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk pelayanan pengembangan mengikuti ketentuan praktik mandiri sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan tenaga profesional, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi kader kesehatan. Mereka harus memiliki kemampuan literasi, menguasai 25 kecakapan kader kesehatan, serta berdomisili di desa atau kelurahan tempat klinik beroperasi.
Penunjukan kader dilakukan oleh kepala desa atau lurah dengan persetujuan kepala Klinik Desa/Kelurahan. Kemampuan berkomunikasi dan pemahaman terhadap kondisi sosial budaya masyarakat setempat juga menjadi persyaratan.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan layanan kesehatan dasar tidak sepenuhnya bertumpu pada keberadaan dokter di setiap klinik. Perawat dan bidan menjadi tenaga utama, sedangkan kader berperan mendukung pelayanan berbasis masyarakat dengan keterlibatan Puskesmas.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah mengonfirmasi rencana pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui unit usaha klinik pratama dan apotek. Fasilitas tersebut direncanakan dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Sudah ada pembahasan memang salah satu unit bisnis dari koperasi (Merah Putih) selain logistik, perdagangan itu ada juga apotek dan klinik,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/10).
Budi menjelaskan, Kemenkes telah menjalankan sejumlah proyek percontohan atau pilot project untuk menguji pengembangan
Redaksi 01
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara