DPRD Kukar memastikan persoalan pinjaman daerah sekitar Rp820 miliar dibahas dalam Perubahan APBD 2026, sekaligus mendorong penyesuaian belanja dengan kemampuan fiskal dan pendapatan daerah.
ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan persoalan pinjaman dan utang daerah senilai sekitar Rp820 miliar menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh komponen anggaran diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan sejumlah fraksi telah menyampaikan pertanyaan dan masukan mengenai pinjaman tersebut dalam rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan pembahasan lanjutan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar sebelum rancangan perubahan anggaran dibawa kembali untuk memperoleh persetujuan.
“Tadi banyak yang disampaikan terkait dengan usulan atau masukan fraksi, mempertanyakan terkait dengan pinjaman dan utang Rp820 miliar. Kita pastikan itu akan kita akomodir,” ujarnya seusai rapat paripurna di Tenggarong, Selasa (29/09/2026).
Ahmad Yani menjelaskan, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dilaksanakan melalui tahapan yang telah ditetapkan, termasuk penyampaian nota keuangan, pembahasan di Banggar, serta persetujuan bersama sesuai mekanisme penganggaran.
“Hari ini adalah penyampaian Nota Keuangan Raperda dan kita pasti akan membahas melalui Badan Anggaran. Semoga nanti Badan Anggaran bisa berkembang,” kata Ahmad Yani.
Ia menegaskan bahwa proses pembahasan anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyusunan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Pada intinya, semuanya dipersiapkan sesuai dengan rencana APBD,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berupaya memastikan setiap rencana pengeluaran tetap disesuaikan dengan pendapatan yang tersedia.
Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tidak melampaui kapasitas keuangan yang dapat digunakan.
“Apa yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana supaya ketersediaan anggaran yang ada itu kita pastikan yang kita belanja, bahwa kita akan belanjakan sesuai dengan pendapatannya,” kata Ahmad Yani.
Penyesuaian terhadap kemampuan fiskal juga dilakukan melalui rasionalisasi belanja dan sejumlah koreksi dalam penyusunan anggaran.
Salah satu langkah yang disinggung adalah pembatasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai bagian dari upaya menyelaraskan pelaksanaan kegiatan dengan ketersediaan anggaran.
“Rasionalisasi dilakukan, koreksi-koreksi termasuk misalnya pembatasan DPA dan seterusnya, itu adalah bagian sinkronisasi optimalisasi anggaran yang diberikan,” ungkapnya.
Meski menghadapi keterbatasan ruang fiskal, DPRD Kukar tetap memberikan perhatian terhadap kebutuhan pembangunan yang dinilai penting dan mendesak bagi masyarakat.
Ahmad Yani menyebut sejumlah kebutuhan infrastruktur telah masuk dalam rancangan Perubahan APBD 2026 sehingga tetap menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Untuk urusan infrastruktur yang lain yang kira-kira memang perlu dan dibutuhkan, ada beberapa yang saat ini sudah di-cover melalui APBD Perubahan,” jelasnya.
Selain persoalan pinjaman daerah dan penyesuaian belanja, DPRD Kukar juga menaruh perhatian terhadap potensi dana kurang salur dari pemerintah pusat.
Ahmad Yani berharap dana tersebut dapat direalisasikan karena dinilai berpotensi memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan.
“Kita tetap berharap semoga ada keajaiban terkait dengan dana kurang salur yang tentu potensinya juga luar biasa,” katanya.
Ia menyebut potensi dana kurang salur yang dibicarakan mencapai sekitar Rp3 triliun. Namun, nilai tersebut masih berupa potensi penerimaan sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai dana yang sudah tersedia untuk dibelanjakan.
Ahmad Yani berharap penerimaan tersebut dapat memberikan ruang fiskal tambahan, terutama untuk mendukung penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
“Kalau tidak, minimal belanja kita untuk tahun 2027 itu lebih progresif lagi karena ada dana kurang salur,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 ditargetkan segera memasuki tahap persetujuan setelah seluruh masukan fraksi dibahas melalui Banggar.
“Paling lambat besok mudah-mudahan APBD kita kembalikan lagi kepada seluruh anggota DPRD, seluruh fraksi, apakah bisa menyepakati atau tidak,” kata Ahmad Yani.
DPRD Kukar berharap pembahasan tersebut menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mengakomodasi kewajiban keuangan daerah, menjaga keseimbangan pendapatan dan belanja, serta memastikan program prioritas tetap memperoleh dukungan sesuai kemampuan fiskal.
Melalui pembahasan yang memperhatikan kondisi keuangan daerah, Perubahan APBD 2026 diharapkan menjadi instrumen penganggaran yang lebih realistis, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik serta pembangunan bagi masyarakat Kukar. []
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara