Astanajapura Perangi Sampah Liar Lewat Perdes dan Sanksi Tegas

KABUPATEN CIREBON Pemerintah Kecamatan Astanajapura mendorong seluruh pemerintah desa di wilayahnya segera menerapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah guna menekan maraknya pembuangan sampah liar yang masih menjadi persoalan serius di sejumlah titik lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di sekitar fly over Tol Kanci-Pejagan, tepatnya di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Tumpukan sampah liar di kawasan tersebut memicu keluhan warga karena menimbulkan bau tidak sedap serta mengganggu kebersihan lingkungan.

Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, mengatakan pihak kecamatan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon dalam menangani persoalan sampah liar, termasuk melalui pengangkutan rutin di tempat pembuangan sampah resmi maupun titik pembuangan ilegal.

“Kami terus menghimbau pemerintah desa agar menerapkan pengelolaan sampah secara tegas di wilayah masing-masing. Kecamatan juga rutin berkoordinasi dengan DLH terkait pengangkutan sampah, baik di TPS resmi maupun TPS liar,” ujar Deni saat meninjau kegiatan Tim Saber Sampah DLH di wilayah Astanajapura, Kamis (7/5/2026), sebagaimana diberitakan Fajar Cirebon, Kamis (07/05/2026).

Menurut Deni, keterbatasan tenaga serta sarana pengelolaan membuat pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dan pemerintah desa. Karena itu, penerapan Perdes dinilai menjadi solusi paling realistis untuk membangun kedisiplinan warga dalam membuang sampah.

“Kalau hanya mengandalkan pemerintah, persoalan ini tidak akan pernah tuntas. Solusi terbaik adalah penerapan Perdes sampah secara tegas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Perdes tersebut nantinya perlu memuat aturan jelas terkait sanksi bagi pelanggar serta penghargaan bagi warga yang tertib menjaga kebersihan lingkungan. Sistem reward and punishment dinilai efektif untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat.

“Siapa pun yang membuang sampah sembarangan harus diberi sanksi tegas. Sebaliknya, masyarakat yang tertib juga perlu diapresiasi,” katanya.

Selain itu, pemerintah desa juga didorong mengatur mekanisme retribusi atau iuran sampah untuk menunjang operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah di tingkat desa.

“Retribusi itu nantinya digunakan untuk membiayai operasional pengelolaan sampah agar berjalan maksimal,” imbuhnya.

Dalam kegiatan pembersihan tersebut, Tim Saber Sampah liar DLH berhasil mengangkut seluruh tumpukan sampah menggunakan tiga armada truk. Pemerintah berharap setelah pembersihan dilakukan, lokasi tersebut tidak kembali dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh masyarakat.

Penerapan regulasi desa yang didukung pengawasan, penegakan sanksi, dan keterlibatan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman di wilayah Astanajapura. Manusia memang unik. Sudah dikasih tempat sampah, masih ada yang merasa semesta adalah tong raksasa gratis. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Hujan Deras Picu Banjir Besar di Muratara, Permukiman Terendam

PDF đź“„MURATARA – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah hulu sejak dini hari memicu …

Warga Gunung Cut Dapat Fasilitas MCK Baru dari Program TMMD

PDF đź“„ACEH BARAT DAYA – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 di bawah Kodim …

Pemkab Bandung Barat Turunkan Alat Berat untuk Bersihkan Saguling

PDF đź“„BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bergerak cepat membersihkan tumpukan sampah yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *