Koster Ungkap Desa Adat Bali Punya Struktur Mirip “Negara Mini”

DENPASAR – Isu penguatan kedudukan masyarakat adat kembali mengemuka setelah Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan sejarah panjang sekaligus posisi strategis desa adat di Bali dalam forum bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (07/05/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Koster menegaskan bahwa desa adat di Bali bukan sekadar warisan budaya, melainkan institusi sosial yang telah hidup turun-temurun dan menjadi fondasi utama kehidupan masyarakat Bali. Ia menilai keberadaan desa adat memiliki struktur yang lengkap layaknya sistem kenegaraan dalam skala lokal.

“Kalau di Bali, desa adat itu sudah memenuhi unsur suatu negara dalam identitas terkecil. Punya rakyat, wilayah, sistem pemerintahan, aset, hingga tatanan hukum,” kata Koster sebagaimana dilansir Diksi Merdeka, Kamis, (07/05/2026).

Koster menjelaskan, desa adat di Bali telah berkembang sejak masa kerajaan, tepatnya pada abad ke-11 di era Raja Udayana Warmadewa. Awalnya, masyarakat hidup dalam kelompok tradisional sebelum kemudian terstruktur menjadi lembaga adat yang lebih formal dan berkelanjutan.

Ia juga menekankan bahwa kolonial Belanda turut mengakui keberadaan desa adat, meski kemudian membentuk desa administratif untuk kepentingan pemerintahan. Kondisi ini melahirkan dualisme sistem desa di Bali, yakni desa adat dan desa dinas yang masih bertahan hingga saat ini.

Dalam pemaparannya, Koster menyebut Bali menjadi salah satu daerah yang berhasil mempertahankan eksistensi desa adat di tengah kebijakan penyeragaman desa pada masa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Di sejumlah daerah lain, sistem adat justru mengalami pelemahan akibat tidak lagi terakomodasi secara penuh dalam regulasi nasional.

“Bali mampu menjaga desa adat tetap hidup sampai sekarang. Kalau desa adat ini tidak dijaga, mungkin budaya Bali sudah lama punah,” katanya.

Saat ini, Bali memiliki sekitar 1.500 desa adat, 636 desa dinas, dan 80 kelurahan. Desa adat difokuskan pada urusan budaya, adat, dan kearifan lokal, sedangkan desa dinas dan kelurahan menjalankan fungsi administratif pemerintahan dan pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga telah memperkuat posisi desa adat melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, termasuk dukungan anggaran sebesar Rp300 juta per desa adat setiap tahun.

Selain itu, desa adat juga diperkuat melalui lembaga keuangan seperti Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan badan usaha milik desa adat yang berperan dalam penguatan ekonomi lokal berbasis komunitas.

Koster dalam kesempatan itu juga menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Masyarakat Adat yang tengah disusun Baleg DPR RI. Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.

“RUU ini penting untuk membangun kembali identitas dan karakter bangsa Indonesia yang berkebudayaan,” katanya.

Meski mendukung, Koster mengusulkan agar terdapat kajian lebih lanjut terkait penggunaan istilah dalam RUU tersebut, apakah menggunakan “masyarakat hukum adat” atau “masyarakat adat”, mengingat perbedaan definisi dalam aspek konstitusional.

Usulan ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum sekaligus memastikan perlindungan yang lebih tepat sasaran bagi komunitas adat di seluruh Indonesia. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

DPR Buka Peluang Desa Adat Ikut Menentukan Arah Investasi Daerah

PDF 📄DENPASAR – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat kembali menguatkan posisi desa adat …

TMMD dan Warga Krangean Kompak Bersihkan Lingkungan Masjid

PDF 📄PURBALINGGA – Warga Desa Krangean, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga, bersama Satuan Tugas TNI Manunggal …

Produk Unggulan Desa Melaya Tampil dalam BBGRM 2026

PDF 📄JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana memanfaatkan momentum Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *