DPR Buka Peluang Desa Adat Ikut Menentukan Arah Investasi Daerah

DENPASAR – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat kembali menguatkan posisi desa adat sebagai aktor penting dalam tata kelola wilayah, termasuk membuka peluang keterlibatan mereka dalam proses pemberian izin investasi di daerah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mendorong pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban setara dalam pengambilan keputusan ekonomi di wilayah adat.

Gagasan tersebut muncul setelah Baleg DPR menyerap aspirasi masyarakat adat Desa Adat Batur, Kabupaten Bangli, Bali, yang selama ini merasa kerap terpinggirkan dalam aktivitas investasi di kawasan Kaldera Batur yang bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat. Kondisi itu menimbulkan ketimpangan peran, di mana masyarakat adat justru berada di garda depan dalam ritual adat, namun tidak selalu dilibatkan dalam keputusan strategis terkait wilayahnya.

“Iya (berpeluang), makanya RUU Masyarakat Adat ini penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan, termasuk di dalamnya nanti seperti persoalan di Batur bisa juga,” ucap Iman Sukri sebagaimana diberitakan BeritaNasional, Friday, (08/05/2026).

Menurut Iman Sukri, penguatan status hukum masyarakat adat dalam RUU tersebut diharapkan mampu menjawab ketegangan lama antara perlindungan adat dan kebutuhan investasi. Ia menegaskan bahwa ketika RUU ini disahkan, masyarakat adat tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan, melainkan subjek yang dapat terlibat dalam isu ekonomi, termasuk proses perizinan investasi.

“Isu-isu apa, ekonomi, bisa masuk, karena dia menjadi subjek hukum nanti masyarakat adat ketika undang-undang disahkan,” kata Iman.

Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat telah berlangsung selama sekitar dua dekade dengan berbagai perdebatan, terutama terkait kekhawatiran bahwa regulasi ini dapat menghambat investasi. Karena itu, Baleg DPR memilih Bali sebagai lokasi penjaringan masukan karena dianggap sebagai daerah yang paling siap dalam praktik pengelolaan adat.

“Orang khawatir nanti undang-undang ini disahkan bisa mengganggu investasi tiba-tiba tanah-tanah tambang macam-macam diakuisisi, makanya kita perlu perjelas di sini, lindungi masyarakat adat, hargai mereka dan diberdayakan,” ujar Iman.

Dengan arah kebijakan tersebut, RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan menjadi titik keseimbangan baru antara kepastian investasi dan penguatan peran desa adat dalam menjaga wilayah serta kepentingan masyarakat lokal. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Desa Kemantren Dorong Produk Lokal Masuk Pasar Digital

PDF đź“„Kemampuan memasarkan produk secara digital menjadi fokus pengembangan masyarakat Desa Kemantren, Kabupaten Mojokerto, setelah …

Jalan Rusak di Dusun Segaran Jadi Prioritas Pembangunan Desa Dlanggu

PDF đź“„Pembangunan jalan penghubung antardusun menjadi salah satu kebutuhan yang diprioritaskan Desa Dlanggu dalam rencana …

Dua Desa di Majalengka Segera Terhubung Jembatan Galumpit

PDF đź“„Jembatan Galumpit di Majalengka ditargetkan rampung dalam 120 hari untuk memperkuat akses warga Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *