Dana Desa Tahap I di Kebumen Cair untuk 115 Desa, Pemkab Tegaskan Bukan Penyalur Terlambat

KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen secara resmi telah menyalurkan Dana Desa (DD) tahap I untuk 115 desa pada Selasa, 29 April 2025. Penyaluran ini menjadi bukti bahwa Kebumen tidak termasuk daerah yang lamban dalam pencairan Dana Desa sebagaimana yang selama ini menjadi anggapan sebagian kalangan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen, Aden Andri Susilo, menyampaikan bahwa total dana yang ditransfer ke desa dalam tahap pertama ini mencapai Rp56.578.700.120. Rinciannya terdiri atas Dana Desa Earmarked senilai Rp25.751.872.536 dan Dana Desa Non Earmarked sebesar Rp30.826.827.584.

“Dana Earmarked merupakan dana yang penggunaannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk mendukung program-program strategis seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, serta penguatan desa dalam menghadapi perubahan iklim,” jelas Aden dalam rilis resminya yang diterima pada Sabtu (3/5/2025).

Sementara Dana Non Earmarked memberikan fleksibilitas kepada pemerintah desa untuk memanfaatkannya sesuai kebutuhan lokal, seperti pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan infrastruktur, atau pemanfaatan teknologi informasi di tingkat desa.

Penyaluran dana telah dilakukan ke rekening kas desa yang tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain: Klirong (20 desa), Buluspesantren (21 desa), Prembun (13 desa), Kuwarasan (22 desa), Gombong (12 desa), Sadang (7 desa), Bonorowo (11 desa), dan Padureso (9 desa).

“Insyaallah sore ini kami lanjutkan transfer ke 21 desa lagi, jadi total hari ini menjadi 136 desa,” ujar Aden.

Kepala Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong, M. Baequni, membenarkan bahwa desanya telah menerima pencairan Dana Desa tahap I. “Ya, benar sudah cair kemarin. Desa Kedungwinangun baru menerima 50 persen dari total Dana Desa yang mencapai Rp1,2 miliar,” ujarnya.

Menurut Baequni, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai program prioritas, seperti ketahanan pangan, perlindungan sosial, penanggulangan stunting, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur.

“Beberapa penggunaan memang sudah diatur oleh pemerintah pusat, seperti 30 persen untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan maksimal 15 persen untuk ketahanan pangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto, menjelaskan bahwa proses pencairan Dana Desa dimulai dari pengajuan pemerintah desa ke Dinas PMD disertai dokumen pendukung. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi oleh BPKPD sebelum diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purworejo.

“Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, KPPN akan melakukan pencairan Dana Desa langsung ke rekening kas desa,” ujar Cokro.

Dengan percepatan penyaluran ini, Pemkab Kebumen berharap seluruh desa dapat segera merealisasikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.[]

Redaksi10

About admin03

Check Also

Kopdes Merah Putih Dabulon Ajukan Izin Usaha, Siap Jadi Motor Ekonomi Desa

NUNUKAN — Upaya untuk memperkuat dasar hukum operasional koperasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat desa …

PKK Desa Bayat Sulap Kabel Bekas Jadi Bunga, Dorong Ekonomi Kreatif Perempuan

ANAMBAS — Kelompok Kerja (Pokja) II di bawah Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa …

Koperasi Merah Putih Tarumanagara Siap Gerakkan Ekonomi Desa

PANDEGLANG — Semangat kebersamaan dan tekad membangun ekonomi lokal tergambar jelas di Kantor Desa Tarumanagara, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *