Desa Sambungan Selatan meraih nilai 96 dengan kategori Istimewa dalam penilaian Desa Antikorupsi, dengan capaian tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan menjadi contoh bagi desa lain di Tana Tidung.
TANA TIDUNG – Desa Sambungan Selatan, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung (Tana Tidung), Kalimantan Utara (Kaltara), dinilai mampu menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang menjadi bagian dari indikator Desa Antikorupsi setelah memperoleh nilai 96 dengan kategori Istimewa.
Penilaian perluasan calon percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 itu berlangsung di Desa Sambungan Selatan pada Rabu (23/9/2026). Hasil tersebut tidak hanya menjadi capaian bagi pemerintah desa, tetapi juga diharapkan dapat menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang berintegritas bagi desa lain di Tana Tidung.
Wakil Bupati (Wabup) Tana Tidung Sabri mengatakan nilai-nilai antikorupsi harus diterapkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, bukan sebatas dipahami sebagai konsep. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan penilaian sebagaimana diberitakan Tribun Kaltara, Kamis, (24/09/2026).
“Nilai-nilai antikorupsi ini tidak cukup hanya dipahami sebagai sebuah konsep, tetapi harus menjadi bagian dari cara kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Sabri.
Menurut Sabri, capaian Desa Sambungan Selatan perlu dilanjutkan melalui penerapan tata kelola yang konsisten setelah proses penilaian selesai. Dengan demikian, hasil penilaian tidak berhenti sebagai pencapaian administratif, tetapi dapat memberikan contoh bagi penyelenggaraan pemerintahan desa lainnya.
Ia berharap praktik yang telah diterapkan Desa Sambungan Selatan dapat ditularkan kepada desa-desa lain di Tana Tidung.
“Capaian [Desa Sambungan Selatan] ini jangan hanya berhenti sebagai sebuah prestasi, tetapi bisa menjadi contoh yang dapat ditularkan kepada desa-desa lainnya di Kabupaten [Tana Tidung],” katanya.
Sabri juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penilaian sekaligus pembinaan dalam upaya memperluas percontohan Desa Antikorupsi di Tana Tidung.
Proses penilaian melibatkan Tim Pendamping Monitoring dan Evaluasi Pemenuhan Indikator Desa Antikorupsi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK. Sejumlah pihak dari pemerintah daerah dan unsur masyarakat desa juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Di antaranya Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kaltara, Inspektur Tana Tidung, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPPPAPMD) Tana Tidung, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Tana Tidung, Camat Tana Lia, Kepala Desa (Kades) Sambungan Selatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, serta tokoh masyarakat.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses penilaian dan pembinaan Desa Sambungan Selatan dalam memenuhi indikator Desa Antikorupsi. Penilaian diarahkan untuk mendorong pemerintahan desa membangun sistem yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan korupsi.
Dengan nilai 96 kategori Istimewa, Desa Sambungan Selatan diharapkan tidak hanya mempertahankan indikator yang telah dicapai, tetapi juga dapat menjadi rujukan bagi desa lain di Tana Tidung dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara