Predikat istimewa Desa Limbongan menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pengawasan, literasi digital, dan pelayanan publik agar praktik antikorupsi berjalan berkelanjutan.
BELITUNG TIMUR – Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diminta tidak berhenti pada capaian predikat istimewa dalam penilaian Percontohan Desa Antikorupsi 2026, tetapi segera menindaklanjuti enam catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desa Limbongan memperoleh nilai 94,5 dalam proses verifikasi yang dilakukan KPK pada 17 September 2026. Nilai tersebut menempatkan desa itu dalam kategori istimewa sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan pembenahan tata kelola pemerintahan desa.
Tim Penilai KPK Firlana Ismayadin mengatakan verifikasi dilakukan untuk mengukur kesiapan dan penerapan prinsip-prinsip antikorupsi di tingkat desa.
“Syukur alhamdulillah, Desa Limbongan memperoleh nilai 94,5 dengan kategori istimewa,” ujar Firlana dalam keterangannya, Senin, (21/09/2026), sebagaimana diberitakan Babel News.
Meski memperoleh nilai tinggi, KPK masih memberikan enam catatan yang harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Desa Limbongan. Catatan tersebut diarahkan agar sistem pencegahan korupsi tidak hanya berjalan ketika proses penilaian berlangsung.
Penguatan yang diperlukan mencakup pembenahan regulasi, penataan struktur organisasi pemerintahan desa, serta optimalisasi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
KPK juga menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi bersama masyarakat. Penguatan literasi digital dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik menjadi bagian lain yang perlu dikembangkan.
“Termasuk juga pemanfaatan artificial intelligence atau AI untuk meningkatkan performa desa dalam memberikan pelayanan yang baik, transparan, dan cepat kepada masyarakat,” tutur Firlana.
Kepala Desa (Kades) Limbongan Dedi Sugianto menyatakan capaian tersebut tidak akan dijadikan alasan untuk berhenti melakukan pembenahan. Menurut dia, predikat istimewa justru menjadi awal untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Ini adalah langkah awal bagi kami untuk menjadikan desa kami lebih baik, bekerja dengan jujur dan adil seperti apa yang kita harapkan,” ujarnya.
Dedi memastikan enam catatan dari tim penilai KPK akan segera dipenuhi. Ia juga meminta seluruh perangkat Desa Limbongan menjaga konsistensi integritas dan tidak cepat berpuas diri atas capaian yang telah diperoleh.
“Marilah kita sama-sama tetap semangat karena ini bukan suatu hal yang cuma kita pertahankan, tapi tetap harus lebih ditingkatkan lagi daripada ini,” tutur Dedi.
Wakil Bupati (Wabup) Beltim Khairil Anwar turut mendorong agar capaian Desa Limbongan menjadi praktik yang dapat dipelajari desa lainnya. Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan adanya upaya memperbaiki administrasi dan pelayanan publik sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Kita menginginkan ini justru lebih dipertajam dan diseriuskan lagi sehingga momentum dari nilai desa percontohan itu betul-betul melekat dan tidak pudar ditelan waktu,” ujar Khairil, Senin, (21/09/2026).
Pemkab Beltim berharap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi yang diterapkan Desa Limbongan dapat direplikasi oleh desa lain.
“Desa Limbongan nanti akan dikunjungi oleh desa-desa lain. Mereka bisa belajar apa sih antikorupsi itu dan apa saja yang sudah dilakukan. Keberadaan desa percontohan ini harus menularkan praktik baik,” tutur Khairil. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara