Empat desa persiapan di Kutim berpacu memenuhi persyaratan dan menjalani verifikasi faktual sebelum batas tiga tahun agar dapat memperoleh nomor register dan ditetapkan sebagai desa definitif.
ADVERTORIAL – Batas waktu tiga tahun menjadi penentu bagi empat desa persiapan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk memperoleh status definitif. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim kini mempercepat pemenuhan persyaratan dan menyiapkan verifikasi faktual agar wilayah pemekaran tersebut memperoleh nomor register sebelum tenggat berakhir.
Jika hingga batas waktu tiga tahun nomor register dari pemerintah pusat belum diterbitkan, desa persiapan harus dikembalikan ke desa induknya. Kondisi tersebut membuat proses administrasi hingga verifikasi lapangan menjadi tahapan krusial dalam pembentukan desa definitif.
Empat wilayah yang sedang diproses meliputi tiga desa persiapan di Kecamatan Sangatta Utara, yakni Desa Teluk Rawa, Desa Sangatta Prima, dan Desa Singa Karta, serta satu desa persiapan di Kecamatan Kaliorang.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa DPMD Kutim, Padliansyah, mengatakan pihaknya terus mengawal proses penetapan keempat wilayah tersebut. DPMD Kutim menjadi bagian dari panitia pemekaran desa tingkat kabupaten yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, sedangkan Kepala DPMD Kutim bertindak sebagai sekretaris.
“Kami mengawal, memfasilitasi, membantu proses penetapan empat desa yaitu pecahan dari desa Sangatta Utara, Desa Teluk Rawa,Desa Sangatta Prima, dan Desa Singa Karta dan satunya di Kaliorang,” ujar Padliansyah, Senin (21/09/2026).
Tahapan terdekat yang akan dilakukan ialah verifikasi faktual terhadap empat desa persiapan. Sebelum turun ke lapangan, DPMD Kutim akan menggelar rapat koordinasi bersama tim lintas sektor yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim.
Tim tersebut direncanakan turun ke wilayah pemekaran sekitar pertengahan Oktober hingga November 2026 untuk memastikan kesesuaian kondisi faktual dengan persyaratan pembentukan desa.
“Kami tahun ini mungkin pertengahan atau bulan Oktober atau November akan turun untuk memverifikasi faktual. Tahapan berikutnya setelah selesai verifikasi faktual, kami akan bersurat ke provinsi untuk juga melakukan verifikasi faktual tingkat provinsi,” jelas Padliansyah.
Setelah verifikasi tingkat kabupaten selesai, hasilnya akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Pemprov Kaltim selanjutnya melakukan verifikasi tingkat provinsi sebelum proses pembentukan desa diteruskan ke pemerintah pusat.
Proses serupa sebelumnya telah dilalui 11 desa hasil pemekaran di Kutim. Menurut Padliansyah, proses pembentukan 11 desa tersebut telah mencapai tingkat kementerian dan kini menunggu hasil penetapan.
Selain memastikan kondisi faktual di lapangan, DPMD Kutim juga mengejar pemenuhan persyaratan administrasi dan regulasi. Ketentuan yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang (UU) Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, serta Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Padliansyah menegaskan, penyelesaian seluruh tahapan dalam jangka waktu yang tersedia menjadi penting agar proses pemekaran tidak berhenti dan wilayah persiapan tidak dikembalikan kepada desa induk.
“Karena untuk yang akan datang pemekaran itu maksimal 3 tahun sudah dapat nomor register desa. Kalau lepas 3 tahun tidak keluar, berarti mereka dikembalikan ke desa induk. Oleh karena itu, program kami mengejar itu ke 3 tahun ke depan,”pungkasnya.
DPMD Kutim menargetkan rangkaian verifikasi dan pemenuhan persyaratan dapat berjalan sesuai tahapan sehingga empat desa persiapan memperoleh kepastian status sebelum batas waktu tiga tahun berakhir. Status definitif diharapkan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara mandiri di wilayah hasil pemekaran tersebut. []
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara