DPMPTSP Kutim mendorong pelaku UMKM mengurus NIB secara mandiri melalui OSS dengan pendampingan petugas dan layanan jemput bola hingga ke kecamatan.
ADVERTORIAL – Upaya memutus ketergantungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap jasa calo dalam mengurus legalitas usaha menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pelaku usaha didorong mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri dengan pendampingan petugas, termasuk melalui layanan jemput bola hingga ke kecamatan.
Kepala DPMPTSP Kutim Novian Prananta mengatakan, pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada dasarnya tidak serumit yang dipersepsikan sebagian masyarakat. Petugas, kata dia, siap memberikan panduan kepada pelaku usaha selama proses pengurusan perizinan.
“Sepengetahuan saya enggak enggak ribet sih sebenarnya. Langkah-langkahnya juga enggak enggak terlalu banyak dan selalu kita bimbing, kita pandu,” ujar Novian Prananta saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/09/2026).
Pendampingan tersebut diarahkan agar masyarakat semakin memahami mekanisme pelayanan berbasis digital dan tidak lagi bergantung pada pihak ketiga untuk memperoleh legalitas usaha. DPMPTSP Kutim menyediakan layanan langsung bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menjalankan tahapan pengurusan NIB melalui OSS.
Sekretaris DPMPTSP Kutim Akhmad Tarmidji menilai perubahan pola pikir masyarakat menjadi bagian penting dalam penerapan sistem perizinan digital. Menurutnya, mekanisme pelayanan saat ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan pendampingan langsung dari petugas.
“Sebenarnya kan begini, dulu orang harus izin kan pakai calo. Sekarang kita enggak . Kita langsung pakai sistem jadi kalau orang datang ke sini ke tempat,kita langsung layani. Langsung di datangi dampingi, langsung diarahkan,” jelas Akhmad
Selain pelayanan di kantor, DPMPTSP Kutim memperluas jangkauan pendampingan melalui program jemput bola. Program tersebut ditujukan terutama bagi pelaku UMKM di kecamatan yang menghadapi kendala jarak maupun keterbatasan dalam mengakses pelayanan berbasis teknologi.
Melalui program yang didukung anggaran perubahan itu, tim DPMPTSP Kutim akan mendatangi kecamatan, menghimpun pelaku usaha, serta memberikan sosialisasi dan pendampingan pengurusan NIB secara langsung.
“Makanya kami ada juga sosialisasi terkait itu di tahun ini namanya jemput bola. Kita langsung ke kecamatan, kita datang sama tim, kita di kecamatan kita kumpulkan orang, ini nah NIB bagi pelaku usaha-pelaku usaha yang ada di sana,” pungkas Akhmad.
Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya memperluas kepemilikan NIB di kalangan UMKM, tetapi juga membangun kemandirian pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan. Dengan legalitas yang semakin mudah dijangkau, UMKM di Kutim diharapkan memiliki kepastian usaha dan peluang lebih besar untuk mengembangkan daya saingnya. []
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara