56 Desa di Ponorogo Masuk Masa Transisi, Pj Kades Disiapkan

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyiapkan penjabat (Pj) kepala desa untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan setelah masa jabatan kepala desa di 56 desa berakhir pada Minggu, 13 September 2026.

Pj kepala desa yang disiapkan berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ponorogo. Mereka akan mengisi masa transisi hingga kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dilantik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Tony Sumarsono mengatakan 56 desa tersebut tersebar di 18 kecamatan. Tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ponorogo, Bungkal, dan Slahung, tidak termasuk wilayah yang mengalami berakhirnya masa jabatan kepala desa pada periode tersebut.

“Dari 60 desa, ada 56 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 13 September 2026. Desa-desa tersebut tersebar di 18 kecamatan, kecuali Kecamatan Ponorogo, Bungkal, dan Slahung. Empat desa lainnya masa jabatannya berakhir pada November,” katanya, sebagaimana diberitakan Antara, Minggu, (13/09/2026).

Selain 56 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada September, masih terdapat empat desa lain yang dijadwalkan mengalami pergantian kepemimpinan pada November 2026. Dengan demikian, Pemkab Ponorogo menyiapkan skema pengisian jabatan untuk total 60 desa.

Tony menjelaskan puluhan kepala desa tersebut merupakan hasil Pilkades yang diselenggarakan pada 2018. Berakhirnya masa jabatan tersebut membuat pemerintah daerah perlu memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pj kepala desa yang ditunjuk berasal dari PNS di lingkungan Pemkab Ponorogo,” ujarnya.

Pelantikan Pj kepala desa nantinya didelegasikan kepada camat di masing-masing wilayah. Setelah dilantik, para Pj bertugas menjalankan administrasi pemerintahan desa sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung selama masa peralihan.

Masa tugas tersebut akan berlangsung sampai kepala desa definitif hasil Pilkades serentak dilantik. Pemkab Ponorogo merencanakan Pilkades serentak digelar pada 2027.

Pelaksanaan Pilkades serentak tersebut sebelumnya diproyeksikan mencakup 258 desa. Jumlah itu masih berpotensi bertambah karena terdapat proses pembentukan lima desa baru di Ponorogo.

Dengan skema tersebut, pengisian jabatan sementara tidak hanya ditujukan untuk menggantikan kepala desa yang masa tugasnya berakhir, tetapi juga menjaga keberlanjutan roda pemerintahan desa sampai proses pemilihan kepala desa definitif selesai.

Tony mengatakan penunjukan Pj dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan serta tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan desa selama periode transisi. Pemerintah daerah berharap pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pelaksanaan program pembangunan di desa tetap berjalan hingga kepala desa hasil Pilkades serentak mulai menjalankan tugasnya. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

58 Kopdes di Banyumas Masuk Kawasan Lahan Hijau

PDF 📄BANYUMAS – Persoalan penggunaan lahan hijau membayangi pembangunan 58 gerai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah …

Kamboja Ungkap Temuan Zat Kimia, Thailand Sebelumnya Membantah

PDF 📄PHNOM PENH – Pengaduan Kamboja kepada Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) membuka kembali sorotan …

DPR Dorong Inpres Jalan Desa untuk Atasi Keterbatasan Anggaran

PDF 📄TEMANGGUNG – Keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah dan desa dinilai menjadi hambatan dalam memenuhi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *