DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan kepala desa di dua wilayah, yakni Desa Sukaraja (Kecamatan Sukaraja) dan Desa Langkap Jaya (Kecamatan Lengkong), setelah kepala desa definitif di masing-masing wilayah meninggal dunia.
Penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Desa, yang mengatur pemberhentian kepala desa karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau sebab lainnya.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menjelaskan bahwa proses penunjukan PJ Kepala Desa dilakukan melalui mekanisme yang diatur undang-undang. “Berdasarkan hasil pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan usulan dari pihak desa serta kecamatan, kami telah mengajukan nama PJ kepada Bupati. Saat ini, SK penunjukan dua PJ Kepala Desa sudah diterbitkan,” ujarnya.
Nuryamin menambahkan, PJ Kepala Desa memiliki tugas yang sama dengan kepala desa definitif, namun masa jabatannya bersifat sementara hingga terpilihnya kepala desa baru melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak atau pergantian antar waktu (PAW).
Langkah cepat ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan tanpa hambatan, terutama dalam pelayanan publik, pengelolaan anggaran desa, dan pelaksanaan program pembangunan. “Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Kekosongan jabatan terlalu lama akan menghambat jalannya pemerintahan desa,” tegas Nuryamin.
Dengan telah ditunjuknya PJ Kepala Desa di Sukaraja dan Langkap Jaya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga hingga ada kepala desa definitif yang baru.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara