PEMERINTAH melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur desa di Indonesia menjalani tes urine mulai tahun 2026. Kebijakan ini menyasar kepala desa, staf perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai langkah preventif untuk memutus peredaran narkoba di wilayah pedesaan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengumumkan kebijakan tersebut saat menghadiri kampanye “Ayo Masyarakat Bergerak Menuju Banten Bersinar (Bersih Narkoba)” di Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten. Ia menegaskan, aparatur desa memiliki peran vital sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat lokal dan harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam memberantas narkoba.
“Tahun depan, semua aparatur desa mulai dari staf, kepala desa, termasuk BPD akan dilakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui narkoba,” tegas Yandri, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Yandri, modus peredaran narkoba kini semakin beragam dan canggih, bahkan telah menargetkan anak-anak sekolah. Bandar narkoba disebut kerap memberikan narkoba secara gratis di tahap awal untuk memancing ketergantungan sebelum menjadikan korban sebagai pengedar.
“Siswa-siswa di sekolah diumpan terlebih dahulu dengan narkoba secara gratis,” ungkapnya.
Yandri menekankan, keberhasilan program pemberantasan narkoba akan bergantung pada kekompakan seluruh unsur desa, termasuk kepala desa, pendamping desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. “Bila aparatur desa kompak pencegahan narkoba, dipastikan program BNN berhasil untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas aparatur desa sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang sudah merambah ke berbagai lapisan, termasuk pelosok desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara