TIGA warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dipanggil aparat kepolisian setelah menuntut keterbukaan informasi terkait penggunaan dana desa. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun, yang terdaftar dengan nomor polisi LP/B/501/XII/2024/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulsel.
Peristiwa bermula pada Senin (23/12/2024), ketika sejumlah warga, termasuk tiga orang yang kini dipanggil polisi, mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan transparansi anggaran. Mereka meminta diadakannya forum musyawarah yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pemerintah desa.
Salah satu warga yang dipanggil, mengaku kaget saat menerima surat panggilan. Menurutnya, langkah mereka murni untuk menegakkan hak warga atas informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami hanya ingin tahu kemana dana desa digunakan. Itu uang rakyat, dan kami punya hak untuk tahu,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya pemanggilan tiga warga tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Luwu mengenai proses pemeriksaan.
Kasus ini menuai perhatian sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa. Mereka menilai bahwa aspirasi warga untuk meminta keterbukaan anggaran seharusnya direspons dengan dialog, bukan laporan pidana.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara