MUARA TEWEH – Kualitas peraturan di tingkat desa menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Untuk memperkuat kemampuan aparatur desa dalam membentuk regulasi yang berkepastian hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara memberikan pembekalan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) kepada 93 kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pembekalan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara, Kamis (05/11/2026). Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah desa dan lembaga legislatif desa agar proses pembentukan peraturan dapat dipahami secara menyeluruh.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Barito Utara, Eveready Noor, mengatakan Perdes memiliki kedudukan strategis karena menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan kewenangan dan berbagai program pembangunan.
Menurutnya, regulasi desa tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kelengkapan administrasi pemerintahan. Perdes harus mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.
“Oleh karena itu, penyusunan Peraturan Desa harus dilakukan secara cermat, terencana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perdes yang dihasilkan juga harus benar-benar memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat desa,” tegasnya.
Eveready menjelaskan, pemahaman mengenai tahapan pembentukan regulasi menjadi perhatian utama dalam sosialisasi tersebut. Proses penyusunan Perdes mencakup perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan bersama BPD, hingga penetapan dan pengundangan.
Penguasaan setiap tahapan diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar hukum kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di lingkungan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari sejumlah lembaga, yakni Kejaksaan Negeri Barito Utara, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Barito Utara, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Keterlibatan berbagai instansi tersebut diharapkan memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan tata kelola pemerintahan desa, sehingga kepala desa dan BPD memiliki bekal dalam menyusun regulasi yang sesuai ketentuan.
Eveready meminta seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk berdiskusi dan menggali informasi dari para narasumber. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber, peserta, panitia, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan sosialisasi.
Sebagaimana diberitakan Kaltengsatu, Kamis (05/11/2026), Pemkab Barito Utara menempatkan peningkatan pemahaman aparatur desa sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Dengan meningkatnya pemahaman kepala desa dan BPD dalam penyusunan Peraturan Desa, kita berharap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara semakin tertib, efektif, dan mampu mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara