BANGKA – Pelestarian mangrove menjadi salah satu kepentingan utama masyarakat Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Selain berfungsi menjaga ekosistem pesisir, kawasan tersebut berkaitan dengan kehidupan warga yang menggantungkan penghidupan pada sektor perikanan dan sumber daya alam setempat.
Komitmen masyarakat untuk mempertahankan lingkungan pesisir itu menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan lapangan puluhan jurnalis dari sejumlah wilayah di Babel ke Desa Kota Kapur, Kamis (05/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pelatihan Jurnalisme Lingkungan untuk Jurnalis Lokal di Bangka yang berlangsung pada 4–5 November 2026.
Dalam kunjungan tersebut, peserta melihat kondisi ekosistem mangrove, aktivitas masyarakat, serta tantangan pemulihan lingkungan. Salah satu persoalan yang disoroti adalah perubahan fungsi lahan menjadi perkebunan monokultur.
Perwakilan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), A. Yoseph, menjelaskan bahwa pemulihan mangrove tidak cukup dilakukan dengan menanam pohon baru. Upaya tersebut juga harus memperbaiki ekosistem yang telah mengalami kerusakan.
“Kegiatan restorasi tidak semata-mata dilakukan dengan menanam mangrove baru, tetapi juga berupaya memperbaiki ekosistem yang telah mengalami kerusakan,” ujarnya.
Pemerhati hutan mangrove sekaligus konservator lapangan YKAN, Nicky Astrida, mengatakan pendekatan pemulihan harus mempertimbangkan kondisi ekosistem dan status kepemilikan lahan. Sebab, sebagian kawasan mangrove berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga intervensi restorasi memiliki keterbatasan ketika lahan telah dimiliki atau dikelola masyarakat.
“Restorasi itu kita tidak full menanam. Jadi kita memperbaiki ekosistem yang memang sudah rusak,” katanya.
Menurut Nicky, persoalan lahan juga berkaitan dengan anggapan sebagian warga bahwa kebun yang dikelola merupakan warisan keluarga secara turun-temurun. Karena itu, tim restorasi terlebih dahulu melakukan pendataan dan komunikasi dengan pemilik maupun pengelola lahan sebelum menjalankan program pemulihan.
“Kita survei terlebih dahulu, melihat kebun-kebun itu milik siapa. Kita bertanya mulai dari peta, kepala desa, sampai masyarakat lokal. Mayoritas memang perorangan,” katanya.
Ia menjelaskan, lahan yang dikelola perorangan umumnya berkisar dua hingga lima hektare. Meski tidak terlalu luas jika dilihat satu per satu, akumulasi lahan tersebut dinilai cukup besar dan berpengaruh terhadap perubahan fungsi kawasan.
Pendekatan kepada pemilik lahan juga menjadi tantangan tersendiri. Nicky menyebut sebagian besar warga yang ditemui belum bersedia lahannya digunakan untuk kegiatan restorasi.
“Kita mengedukasi mereka kenapa restorasi mangrove itu diperlukan. Dari warga yang kami datangi, sekitar 90 persen menolak, tetapi ada satu atau dua orang yang akhirnya bersedia lahannya direstorasi,” ungkapnya.
Selain alih fungsi lahan, aktivitas pertambangan timah turut menjadi persoalan lingkungan yang dibahas dalam kunjungan tersebut. Masyarakat Kota Kapur disebut memiliki sikap kuat untuk mempertahankan wilayahnya dari kegiatan pertambangan yang dinilai berpotensi merusak mangrove dan lingkungan pesisir.
Salah seorang warga yang juga anggota kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) Wanamina Desa Kota Kapur mengatakan masyarakat memahami fungsi kawasan mangrove bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan mereka. Warga yang bergantung pada perikanan dapat melihat perbedaan kondisi antara kawasan yang masih terjaga dan wilayah yang telah terdampak pertambangan.
“Masyarakat di Kota Kapur menolak penambangan karena mereka tahu fungsi kawasan ini. Mangrove memiliki banyak fungsi untuk menjaga ekosistem di dalamnya,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah desa melihat perlindungan lingkungan perlu berjalan beriringan dengan pengembangan sumber penghidupan masyarakat. Kepala Desa (Kades) Kota Kapur, Edi, menyebut wilayahnya memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, tetapi keterbatasan wawasan dan informasi masih menjadi tantangan.
“Alhamdulillah, kami sangat bangga atas kehadiran Bapak dan Ibu di sini. Banyak potensi yang bisa dikembangkan, karena masih kurang wawasan. Harapan kami Bapak dan Ibu bisa membantu kami untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,” kata Edi.
Ia menyebut terdapat kawasan sekitar 224 hektare yang telah ditetapkan melalui keputusan kementerian dan dinilai berpotensi mendukung kehidupan masyarakat. Desa yang memiliki situs budaya dengan keterkaitan sejarah Kerajaan Sriwijaya itu juga mempunyai potensi durian lokal dan perikanan, termasuk udang rebon yang dapat diolah menjadi terasi.
Selain itu, sektor pertanian ditopang sekitar 143 hektare lahan sawah. Namun, sekitar 90 persen di antaranya masih dalam proses pengembangan.
“Dari sisi pertanian, ada sekitar 143 hektare sawah dan sekitar 90 persen masih dalam proses pengembangan,” pungkasnya.
Berbagai potensi tersebut menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi Desa Kota Kapur berkaitan erat dengan keberlanjutan lingkungan. Perlindungan mangrove, penyelesaian persoalan alih fungsi lahan, serta pengembangan pertanian dan perikanan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga sumber daya alam sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat desa. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara