ASAHAN – Dugaan belum dibayarkannya honorarium anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, selama 12 bulan memunculkan desakan agar pengelolaan anggaran desa diperiksa secara transparan. Pemerintah desa diminta menjelaskan apakah hak anggota BPD tersebut telah dianggarkan, dicairkan, dan bagaimana pertanggungjawaban pembayarannya.
Informasi mengenai dugaan tunggakan itu disampaikan seorang anggota BPD berinisial AS. Hingga Minggu (01/11/2026), penyebab belum dibayarkannya honorarium tersebut belum diketahui secara pasti. Nilai total tunggakan maupun status pencairan anggarannya juga belum terungkap.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pembayaran honorarium berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan desa. Karena itu, penelusuran perlu dilakukan berdasarkan dokumen anggaran dan bukti transaksi, bukan hanya berdasarkan keterangan pihak-pihak terkait.
Upaya memperoleh penjelasan telah dilakukan dengan menghubungi Camat Meranti, Resmanto Tambunan, melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Namun, hingga Sabtu (31/10/2026), belum diperoleh tanggapan dari pihak kecamatan, sebagaimana diberitakan Redaksi, Minggu (01/11/2026).
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Meski demikian, penjelasan dari pemerintah kecamatan diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut telah diketahui dan bagaimana pengawasan terhadap pemerintahan desa dijalankan.
Pemerintah Kabupaten Asahan, terutama Inspektorat dan perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa, perlu menelusuri dugaan tunggakan tersebut sesuai kewenangannya. Pemeriksaan dapat dimulai dengan mencocokkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun anggaran terkait, dokumen realisasi belanja, bukti pencairan, serta bukti pembayaran kepada anggota BPD.
Apabila honorarium telah masuk dalam anggaran dan dana sudah dicairkan, pemeriksa perlu memastikan apakah pembayaran benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Jika terdapat selisih antara pencairan dan realisasi pembayaran, aliran dana serta pertanggungjawabannya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi akibat persoalan administrasi atau keterbatasan anggaran, pemerintah desa perlu menyampaikan penjelasan yang didukung dokumen. Langkah tersebut penting agar penyebab persoalan dapat diketahui dan penyelesaiannya memiliki dasar yang jelas.
Penelusuran juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka penyelenggaraan pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Apabila pemeriksaan menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, penanganannya harus didasarkan pada unsur dan ketentuan hukum yang terpenuhi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 3, dapat menjadi acuan apabila fakta dan alat bukti memenuhi unsur pasal tersebut.
Namun, dugaan keterlambatan pembayaran honorarium tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah hal masih perlu dijawab secara terbuka, mulai dari apakah honorarium anggota BPD telah dialokasikan dalam APBDes, berapa nilai tunggakan selama 12 bulan, apakah anggarannya telah dicairkan, hingga siapa pihak yang bertanggung jawab atas proses pembayaran. Kepastian waktu penyelesaian juga diperlukan apabila tunggakan tersebut terbukti.
Kejelasan atas persoalan ini penting bagi tata kelola pemerintahan Desa Meranti. Pemeriksaan yang transparan dan penjelasan berdasarkan dokumen dapat memastikan hak anggota BPD, sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran desa. Hingga berita ini disusun, penyebab dugaan tunggakan honorarium tersebut belum terverifikasi secara independen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Meranti, Camat Meranti, serta Pemerintah Kabupaten Asahan. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara