Sebanyak 10.070 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai beroperasi untuk memperluas akses barang bersubsidi, menekan biaya distribusi, dan membuka pasar bagi produk masyarakat desa.
INDONESIA DESA NUSANTARAÂ – Sebanyak 10.070 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai beroperasi serentak pada 15 Oktober 2026 untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap barang bersubsidi, seperti MinyaKita, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta elpiji 3 kilogram. Pemerintah mengandalkan koperasi desa untuk memangkas rantai distribusi, menjaga keterjangkauan harga, dan memastikan subsidi lebih mudah diakses masyarakat.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran desa dalam rantai pasok kebutuhan pokok. Kehadiran koperasi diharapkan tidak hanya memudahkan warga memperoleh barang bersubsidi, tetapi juga membuka peluang pemasaran hasil produksi petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, KDKMP disiapkan sebagai infrastruktur ekonomi yang memperkuat peran negara dalam distribusi barang. Pemerintah berupaya mempercepat pasokan agar koperasi yang telah beroperasi dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Kementerian Koperasi akan menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) dan Danantara untuk memperlancar distribusi. Menurut Ferry, pasokan minyak goreng dan beras relatif tidak bermasalah sehingga perhatian pemerintah kini diarahkan pada percepatan penyaluran ke gerai-gerai koperasi.
Tantangan utama program ini ialah memastikan barang bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat dengan harga yang wajar. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto mencontohkan harga elpiji 3 kilogram yang di sejumlah wilayah mencapai Rp24.000 hingga Rp30.000, meskipun pemerintah telah mengalokasikan subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Melalui KDKMP, harga elpiji diharapkan berada pada kisaran Rp16.000 hingga Rp18.000. Selisih harga tersebut berpotensi mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, terutama masyarakat desa yang bergantung pada elpiji bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Yandri menyebut masyarakat menyambut baik kehadiran koperasi desa yang diharapkan membantu memastikan subsidi dinikmati oleh pihak yang berhak. Namun, manfaat tersebut bergantung pada kelancaran pasokan, ketepatan penyaluran, serta pengawasan harga di lapangan.
Pemerintah juga memantau kesiapan kelembagaan dan infrastruktur koperasi. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melaporkan bahwa hingga 14 Oktober 2026, sebanyak 83.363 KDKMP telah berbadan hukum, 79.733 memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes), dan 60.854 telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari sisi pembangunan fisik, sebanyak 28.240 titik telah rampung, sedangkan 7.392 titik lainnya masih dalam pengerjaan. Sementara itu, data Simkopdes mencatat 85.427 transaksi dengan nilai mencapai Rp208,64 miliar sepanjang 2026.
Untuk memastikan operasional berjalan, pemerintah menyiapkan posko pemantauan bersama kementerian terkait dan PT Agrinas Pangan Nusantara. Pengawasan difokuskan pada ketersediaan beras SPHP, MinyaKita, elpiji 3 kilogram, dan pupuk.
Zulkifli memproyeksikan 35.000 unit koperasi dapat beroperasi penuh hingga akhir 2026. Pemerintah juga memeriksa kesiapan sarana angkutan, seperti truk, mobil pikap, dan becak motor, agar fasilitas yang disediakan benar-benar mendukung distribusi.
Selain itu, pemerintah memverifikasi sekitar 33,2 juta data penerima manfaat sebelum penyaluran beras dan bantuan pangan dialihkan secara bertahap melalui koperasi. Langkah ini penting untuk menjaga ketepatan sasaran sekaligus mencegah hambatan dalam distribusi bantuan.
Dari sisi kelembagaan, Yandri menjelaskan bahwa aset KDKMP menjadi milik desa, sedangkan sisa hasil usaha (SHU) dialokasikan 20 persen untuk pendapatan asli desa dan 80 persen untuk anggota. Skema tersebut dirancang agar manfaat ekonomi koperasi dapat kembali kepada masyarakat yang menjadi pemiliknya.
Yandri juga menegaskan bahwa pembentukan KDKMP dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Dengan demikian, koperasi diharapkan tumbuh berdasarkan kebutuhan warga, bukan semata-mata keputusan dari pemerintah pusat.
Menurut dia, dana desa tidak dipotong, melainkan mengalami perubahan dalam tata kelolanya. KDKMP juga dirancang berjalan berdampingan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), tanpa mengambil alih seluruh peran usaha yang telah berkembang.
Dalam pembagian peran tersebut, BUM Desa diarahkan untuk mendukung potensi desa, termasuk desa ekspor dan desa wisata, sedangkan KDKMP berfokus pada akses barang bersubsidi dan kebutuhan pokok. Koperasi juga diharapkan menjadi pembeli atau offtaker hasil produksi warga, sehingga petani dan pelaku usaha lokal memperoleh akses pasar yang lebih terarah.
Fasilitas gerai, gudang, dan kendaraan operasional diharapkan memperkuat kemampuan koperasi dalam menghubungkan produsen dengan konsumen. Jika berjalan efektif, mekanisme tersebut dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap rantai perdagangan yang panjang.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado, Joy Tulung, menilai KDKMP berpotensi memperkuat ekonomi desa melalui penyediaan kebutuhan pokok, distribusi barang, pemasaran hasil produksi, serta perluasan akses pembiayaan.
Di Sulawesi Utara, menurut Joy, koperasi dapat menjadi penghubung petani, nelayan, dan UMKM dengan pasar yang lebih luas. Koperasi juga berpotensi menghimpun produk lokal untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis.
Meski demikian, ia menilai keberhasilan koperasi tidak cukup diukur dari jumlah gerai yang dibangun atau banyaknya transaksi. Kelayakan usaha, profesionalisme pengelola, partisipasi anggota, dan transparansi keuangan juga perlu menjadi indikator utama.
Tantangan tersebut menuntut pengurus koperasi menjalankan usaha secara terbuka dan bertanggung jawab. Pengelolaan yang lemah berisiko menghambat distribusi, mengurangi kepercayaan anggota, serta membuat fasilitas yang telah dibangun tidak memberikan manfaat optimal.
Secara keseluruhan, pengembangan KDKMP membutuhkan pasokan yang lancar dari badan usaha milik negara (BUMN) dan pemasok, pengelolaan koperasi yang profesional, serta kemitraan dengan warung dan pelaku UMKM setempat. Informasi mengenai program dan perkembangannya sebagaimana diberitakan dalam naskah sumber, Rabu, (28/10/2026), menunjukkan bahwa perluasan operasional perlu diikuti pengawasan dan penguatan tata kelola. Dengan langkah tersebut, koperasi diharapkan mampu mendekatkan barang bersubsidi kepada warga, membuka pasar bagi produsen lokal, dan memastikan manfaat ekonomi lebih banyak dirasakan masyarakat desa. []
Redaksi 1
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara