Kemenag Kebumen membekali nazhir dan pengurus UPZ desa se-Kecamatan Buayan untuk memperkuat legalitas tanah wakaf, menertibkan administrasi, dan meningkatkan akuntabilitas penghimpunan zakat.
KEBUMEN DESA NUSANTARAÂ – Kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi salah satu perhatian utama dalam pembinaan pengelola zakat dan wakaf yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen (Kebumen), Jawa Tengah, bagi para nazhir dan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa se-Kecamatan Buayan. Pembekalan ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan aset umat sekaligus meningkatkan akuntabilitas penghimpunan zakat.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kebumen, Solikhin, menegaskan bahwa pengelolaan wakaf tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan masyarakat. Pengurus perlu memastikan administrasi aset tertata dan status hukumnya jelas agar harta wakaf terlindungi serta dimanfaatkan sesuai ikrar dan tujuan pemberi wakaf.
“Khusus untuk wakaf, kepastian hukum atas tanah menjadi hal penting agar aset umat terlindungi dan pemanfaatannya tetap sesuai dengan ikrar serta tujuan wakaf,” ujar Solikhin, Senin (26/10), sebagaimana diberitakan dalam naskah sumber pada Senin (26/10/2026).
Menurut Solikhin, nazhir memiliki tanggung jawab untuk menjaga, mengelola, dan memastikan harta wakaf digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, ketertiban dokumen dan sertifikasi tanah wakaf perlu menjadi perhatian agar status aset memiliki kepastian hukum serta mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Administrasi yang tertib juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan wakaf. Dengan pengelolaan yang sesuai ketentuan, aset tersebut diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Selain membahas perlindungan aset wakaf, pembekalan tersebut menyoroti peran UPZ desa dalam membantu penghimpunan zakat. Pengelolaan yang terarah dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan agar potensi zakat masyarakat bisa dihimpun secara tertib serta mendukung kebutuhan penerima yang berhak.
“Begitu pula UPZ, yang memiliki peran penting dalam membantu pengumpulan zakat agar potensi zakat di masyarakat dapat dikelola dengan baik,” papar Solikhin.
Ia menjelaskan bahwa pengurus UPZ perlu memahami tugas dan kewenangannya, menjaga administrasi, serta memastikan proses penghimpunan zakat berjalan sesuai ketentuan. Tata kelola yang baik diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana yang mereka titipkan.
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, zakat dan wakaf memiliki fungsi yang saling melengkapi. Zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan penerima yang berhak, sedangkan wakaf berpotensi menghadirkan manfaat jangka panjang apabila asetnya dijaga dan dikelola sesuai peruntukan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buayan, Achmad Cholid Fikri, menyampaikan bahwa pembinaan tersebut merupakan bagian dari penguatan pelayanan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.
“Penguatan kapasitas nazhir dan pengurus UPZ dinilai penting agar pengelolaan aset wakaf serta penghimpunan zakat berjalan lebih baik dan mampu mendukung kepentingan umat,” kata dia.
Pembinaan bagi nazhir dan pengurus UPZ desa se-Kecamatan Buayan diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pemahaman, tetapi juga diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Perbaikan administrasi, perhatian terhadap legalitas tanah wakaf, dan pengelolaan zakat yang akuntabel menjadi langkah penting untuk menjaga amanah masyarakat serta memperluas manfaat dana dan aset umat secara berkelanjutan. []
Redaksi 1
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara