Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub melantik anggota BPD dari 54 desa untuk masa bakti 2026–2030 dan menekankan pentingnya penyaluran aspirasi warga, tata kelola desa, serta kerja sama menghadapi dampak kekeringan.
HALMAHERA TIMUR (HALTIM) – Penanganan kekeringan dan penyaluran aspirasi masyarakat menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara. Hal itu ditekankan Bupati Haltim Ubaid Yakub saat meresmikan dan mengambil sumpah/janji anggota BPD dari 54 desa untuk masa bakti 2026–2030, Rabu (28/10/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Camat Wasile, Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile. Dalam kesempatan tersebut, Ubaid meminta anggota BPD yang baru dilantik menjalankan amanah dengan mengutamakan kepentingan masyarakat serta berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan desa.
Ia menyoroti kondisi musim kemarau dan kekeringan berkepanjangan yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Ubaid mengajak pemerintah desa, anggota BPD, dan seluruh elemen masyarakat saling membantu, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih dan mengatasi dampak kekeringan.
Menurut Ubaid, anggota BPD juga perlu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah desa serta masyarakat. Musyawarah, kata dia, harus menjadi landasan penyelesaian persoalan agar tidak berkembang menjadi perselisihan yang berpotensi menghambat pembangunan.
Selain itu, ia mengingatkan anggota BPD agar memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga tersebut. Pemahaman terhadap regulasi dinilai penting agar anggota BPD dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Saya mengajak seluruh anggota BPD untuk kembali membuka, membaca, dan memahami aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang tentang Desa serta peraturan lainnya yang mengatur kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan BPD,” kata Ubaid.
Tugas BPD antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan menjalankan fungsi pengawasan. Pelaksanaan tugas tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memastikan kebutuhan warga mendapat perhatian.
Ubaid juga menegaskan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan saat pelantikan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen untuk bekerja secara bertanggung jawab, jujur, dan berintegritas.
“Jadikanlah sumpah dan janji yang telah diucapkan sebagai komitmen untuk bekerja bagi kepentingan masyarakat dan kemajuan desa,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Ubaid turut menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota BPD yang telah dinantikan masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji bagi anggota BPD. Kami menyadari proses ini telah dinantikan oleh banyak pihak,” katanya.
Ia kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD dari 54 desa yang telah diresmikan dan diambil sumpah/janjinya. Ubaid berharap mereka menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kiranya saudara-saudara dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, menjaga kepercayaan masyarakat, serta berkontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan desa,” tuturnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Haltim Anjas Taher, Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan (Danyon TP) 866 Satri Gamrange, perwakilan Kepolisian Sektor (Polsek) Wasile, perwakilan Kejaksaan Negeri Haltim, Komandan Komando Rayon Militer (Danramil) 1505-02/Wasile, para camat, kepala desa, serta ketua dan anggota BPD. Informasi kegiatan ini sebagaimana diberitakan dalam naskah sumber, Rabu (28/10/2026). Dengan pelantikan tersebut, anggota BPD diharapkan mampu memperkuat penyaluran aspirasi warga, mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah, serta mendukung upaya bersama menghadapi dampak kekeringan di desa masing-masing. []
Redaksi 1
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara