Sebanyak 140 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Magetan telah menjalani verifikasi dan validasi, sementara 30 koperasi mulai berbisnis sambil menunggu arahan operasional gerai dari pemerintah pusat.
MAGETAN DESA NUSANTARAÂ – Sebanyak 30 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Magetan (Magetan), Jawa Timur, mulai menjalankan kegiatan usaha meski gerai yang dibangun pemerintah belum seluruhnya beroperasi. Aktivitas tersebut menjadi langkah awal koperasi dalam menggerakkan ekonomi anggota sambil menunggu kepastian operasionalisasi gerai dan penyerahan fasilitas.
Sementara itu, sebanyak 140 KDKMP di Magetan telah menjalani verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan bangunan serta fasilitas yang disiapkan pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara dapat berfungsi sesuai kebutuhan. Namun, seluruh gerai tersebut belum dapat dipastikan kapan mulai beroperasi karena masih menunggu petunjuk pemerintah pusat dan pendampingan dari Agrinas Pangan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Magetan, Joko Trihono, mengatakan bahwa setelah verval, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan berita acara sebelum gerai dapat dioperasikan.
“Setelah pelaksanaan verval, tahapan berikutnya adalah penandatanganan berita acara. Setelah itu, diharapkan KDKMP bisa langsung beroperasi,” kata Joko saat ditemui di sela-sela pelatihan bendahara koperasi di Telaga Sarangan, Selasa (27/10/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan, kepastian jadwal operasionalisasi gerai masih bergantung pada arahan pemerintah pusat. Dinas Koperasi dan UMKM Magetan akan mendorong pelaksanaan operasional setelah petunjuk tersebut diterbitkan.
“Kami masih menunggu petunjuk. Kalau operasionalisasi sudah bisa dilaksanakan, nanti akan kami dorong,” ujarnya.
Di tengah penantian tersebut, sekitar 30 KDKMP telah mengembangkan usaha di luar gerai yang dibangun pemerintah. Kegiatan bisnis mereka disesuaikan dengan potensi wilayah dan kebutuhan anggota, sehingga koperasi tetap dapat bergerak tanpa harus menunggu seluruh fasilitas selesai diserahterimakan.
Salah satu contohnya adalah KDKMP di Kecamatan Plaosan yang menjalin kerja sama dengan petani sayur. Koperasi tersebut menampung hasil pertanian anggota, kemudian mencari pasar di luar Magetan. Pola usaha ini membuka peluang bagi petani untuk memperluas jangkauan pemasaran melalui wadah koperasi.
Joko mengatakan, kegiatan usaha di luar gerai diperbolehkan selama tidak merusak fasilitas yang telah dibangun pemerintah. Dengan demikian, koperasi dapat memanfaatkan sarana yang tersedia sembari menunggu proses penyerahan gerai.
“Kami mengizinkan mereka beroperasi di gudangnya karena tidak merusak fasilitas yang ada. Jadi, mereka bisa memanfaatkan gudang sambil menunggu penyerahan gerai,” kata Joko.
Selain mempersiapkan fasilitas usaha, Dinas Koperasi dan UMKM Magetan juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola KDKMP, termasuk melalui pelatihan bendahara koperasi. Penguatan kemampuan pengelola diperlukan agar kegiatan usaha dapat dijalankan secara tertib dan berkelanjutan.
Pengalaman 30 koperasi yang telah menjalankan bisnis menjadi modal awal bagi pengembangan KDKMP lainnya. Ke depan, kepastian penyerahan fasilitas, arahan operasional dari pemerintah pusat, dan kesiapan pengelola diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan gerai serta memperluas manfaat ekonomi koperasi bagi anggota dan masyarakat setempat. []
Redaksi 1
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara