Monitoring BUMDes Desa Gelang, Camat Sumberbaru Tekankan Perencanaan Usaha

JEMBER – Perencanaan usaha yang jelas sebelum pengajuan dana menjadi perhatian utama dalam monitoring pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Rabu (21/10/2026). Pemerintah kecamatan mengingatkan pentingnya kesiapan konsep usaha, ketertiban administrasi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk mencegah persoalan hukum serta memastikan usaha yang dijalankan memiliki tujuan terukur.

Monitoring tersebut dilaksanakan oleh tim Kecamatan Sumberbaru yang terdiri atas Camat Sumberbaru, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, serta Pendamping Desa Kecamatan Sumberbaru. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan dan evaluasi pengelolaan dana usaha desa agar pelaksanaannya sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Camat Sumberbaru Ronny Arvianto menegaskan, setiap pengajuan dana perlu didahului konsep usaha yang jelas. Hal itu penting agar pemerintah desa dan pengelola usaha dapat menentukan arah kegiatan, mengukur target, serta mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara.

“Ke depan, agar uang negara dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum atau berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), masukan saya, sebelum mengajukan dana harus sudah ada roadmap atau konsep usaha yang jelas. Harus diketahui terlebih dahulu usaha apa yang akan dijalankan, bagaimana pelaksanaannya, dan seperti apa target yang ingin dicapai,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Rabu (21/10/2026), monitoring di Desa Gelang juga menjadi kesempatan bagi tim kecamatan untuk menyampaikan hasil evaluasi dan masukan dari kegiatan serupa di sejumlah desa sebelumnya.

Bagi pengelolaan usaha desa, kesiapan perencanaan menjadi bagian penting untuk memastikan dana yang diajukan sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Konsep usaha perlu menjelaskan jenis usaha yang akan dijalankan, sasaran, kebutuhan modal, mekanisme pengelolaan, potensi pasar, serta target hasil yang hendak dicapai.

Tanpa perencanaan yang terarah, pencairan dana berisiko tidak diikuti pelaksanaan usaha yang optimal. Karena itu, pengelola perlu memastikan bahwa kegiatan yang dibiayai memiliki tujuan yang dapat dievaluasi, bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran.

Selain perencanaan, kelengkapan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban juga menjadi perhatian. Setiap penggunaan dana perlu didukung bukti yang sah dan sesuai ketentuan agar proses evaluasi serta pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan.

Monitoring tersebut sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pendamping desa mengenai tata kelola usaha yang profesional. Koordinasi ini diharapkan membantu desa mempersiapkan program usaha secara lebih terukur, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Pemerintah Kecamatan Sumberbaru berharap pembinaan dan evaluasi dapat mendorong pengelolaan dana usaha desa yang semakin akuntabel. Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan sesuai aturan, usaha desa diharapkan dapat berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. []

Redaksi02

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Pendapatan 66 Desa Wisata Naik 29,62 Persen, Ini Faktor Pendorongnya

PDF đź“„JAKARTA – Pembinaan desa wisata berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat di 66 desa binaan …

Transmigrasi Diarahkan Jadi Motor Ekonomi Perdesaan

PDF đź“„CHONGQING – Pengembangan desa menjadi pusat kegiatan ekonomi dinilai dapat membuka lapangan kerja bagi …

Telur Bebek BUMDes Mandaya Diolah Jadi Telur Asin, Ibu-Ibu Dilatih Berwirausaha

PDF đź“„SERANG – Hasil budidaya bebek petelur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Mandaya mulai …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *