CHONGQING – Pengembangan desa menjadi pusat kegiatan ekonomi dinilai dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat sekaligus mengurangi dorongan generasi muda untuk mencari penghidupan di kota. Model tersebut menjadi salah satu pelajaran yang ingin diterapkan dalam transformasi kawasan transmigrasi di Indonesia.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan pandangan itu setelah mengunjungi Desa Zhenwugong, Distrik Jiulongpo, Chongqing, Tiongkok. Ia menilai, desa perlu memiliki kegiatan ekonomi yang mampu memberikan penghasilan kepada penduduknya, bukan sekadar menjadi wilayah asal bagi warga yang merantau ke perkotaan.
“Seiring dengan masifnya industrialisasi, banyak anak muda yang pergi ke kota. Namun, ketika industri itu dibawa ke desa, anak-anak muda ini kembali ke desa dan difasilitasi,” ujar Iftitah dalam keterangannya, Senin, 19 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan Kosadata, Senin, (19/10/2026).
Desa Zhenwugong menjadi contoh pengembangan perdesaan melalui integrasi sektor pertanian, pariwisata, penataan lahan, dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan tersebut memperluas kegiatan ekonomi warga, tidak hanya melalui penjualan hasil pertanian, tetapi juga pengolahan produk, perdagangan, penginapan, dan jasa.
Berdasarkan informasi Pemerintah Distrik Jiulongpo pada 2026, desa tersebut menerima sekitar 300.000 kunjungan wisatawan per tahun. Nilai produksi ekonominya mencapai lebih dari 100 juta yuan per tahun, sedangkan pendapatan bersih per kapita warga dilaporkan melampaui 30.000 yuan per tahun.
Bagi pengembangan kawasan transmigrasi di Indonesia, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya menghubungkan potensi lokal dengan kegiatan usaha yang menciptakan nilai tambah. Pengelolaan lahan, misalnya, dapat membuka peluang pendapatan bagi pemilik lahan sekaligus menyediakan ruang kerja bagi masyarakat sekitar.
“Masyarakat yang menyewakan lahannya akan mendapatkan penghasilan. Ketika lebih banyak lapangan kerja terbuka, masyarakat lokal tidak hanya mendapat penghasilan dari biaya sewa, tetapi juga ikut bekerja. Mereka dilatih dan diberi keahlian untuk bekerja di sini,” katanya.
Iftitah menilai kawasan transmigrasi perlu dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi, peningkatan produktivitas, industrialisasi, dan hilirisasi. Indonesia memiliki kawasan transmigrasi dengan potensi pertanian, perkebunan, perikanan, hingga pariwisata yang dapat dikembangkan sesuai karakteristik setiap daerah.
Namun, pemanfaatan potensi tersebut membutuhkan perencanaan kawasan yang terpadu. Kepastian hukum atas lahan, ketersediaan infrastruktur, peningkatan keterampilan tenaga kerja, serta akses pasar menjadi sejumlah unsur yang perlu diperhatikan agar kegiatan ekonomi dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Ekosistem seperti inilah yang sebetulnya ingin kita bangun di Indonesia,” tegasnya.
Menurut Iftitah, pembangunan kawasan tidak cukup mengandalkan proyek yang berjalan sendiri-sendiri. Produksi pertanian, misalnya, perlu dihubungkan dengan fasilitas pengolahan, logistik, jaringan pemasaran, kebutuhan tenaga kerja, dan usaha pendukung agar hasil produksi memberikan nilai tambah.
Keterlibatan masyarakat setempat juga perlu menjadi bagian utama dalam pengembangan kawasan. Warga dapat berperan sebagai petani, pekerja, pemasok, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun mitra usaha. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi.
Selain itu, Iftitah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah berperan menyiapkan regulasi serta infrastruktur, perguruan tinggi berkontribusi melalui penelitian dan teknologi, sedangkan dunia usaha menghadirkan investasi serta akses pasar.
Ia mengingatkan bahwa perubahan struktur ekonomi kawasan memerlukan waktu panjang dan konsistensi kebijakan. Pengalaman Tiongkok, menurut dia, memperlihatkan bahwa pembangunan membutuhkan proses berkelanjutan sebelum mencapai percepatan.
“Tiongkok pun butuh waktu untuk mencapai hal ini. Mereka terus berjalan selama 20 hingga 30 tahun hingga mencapai titik akselerasi,” ujarnya.
Meski demikian, penerapan model pengembangan kawasan dari negara lain tidak dapat dilakukan secara seragam. Iftitah menegaskan, strategi di Indonesia perlu disesuaikan dengan sistem pertanahan, karakteristik masyarakat, kondisi lingkungan, dan kebutuhan ekonomi masing-masing daerah.
“Jika arahnya jelas, konsepnya matang, dan ada konsistensi, maka akan terjadi akselerasi. Ketika hal tersebut sudah menjadi kesadaran kolektif, maka hasilnya pun akan nyata. Pendapatannya nyata, tata ruangnya lebih baik, dan nilai kemanfaatannya juga lebih tinggi,” ungkapnya.
Iftitah berharap pengalaman Desa Zhenwugong dapat menjadi referensi untuk membangun kawasan transmigrasi yang menghubungkan potensi daerah, investasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penciptaan lapangan kerja.
“Ini bukan sekadar angan-angan. Ini adalah sebuah realitas yang harus kita implementasikan di Indonesia,” pungkasnya. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara