Status Manajer KDKMP Ditegaskan Bukan Pegawai BUMN

Status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditegaskan bukan sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski mereka akan mendapat penugasan selama dua tahun di bawah pembinaan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

JAKARTA – Status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang akan menjalani penugasan selama dua tahun ditegaskan bukan sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama masa penugasan, para manajer tersebut akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk menjalani pembinaan koperasi, dengan biaya penugasan ditanggung pemerintah.

Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Donny Oskaria mengatakan penempatan di bawah Agrinas Pangan merupakan bagian dari proses pembinaan awal terhadap koperasi selama dua tahun, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (22/09/2026).

“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka. Karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini,” kata Donny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Menurut Donny, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan menjadi pihak yang melakukan pembinaan terhadap para manajer sekaligus koperasi yang menjadi tempat penugasan.

“Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” katanya.

Ia mengatakan rincian mengenai mekanisme penempatan dan status para manajer KDKMP masih akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait. Dengan demikian, penugasan selama dua tahun tersebut tidak serta-merta menjadikan para manajer sebagai pegawai BUMN.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi tengah menyiapkan penempatan calon manajer KDKMP melalui koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk BP BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Dalam penjelasan sebelumnya, para calon manajer disebut akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN), dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.

Penempatan manajer KDKMP direncanakan dilakukan secara bertahap sesuai lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Skema penugasan serupa juga disiapkan untuk calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Untuk KNMP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan mekanisme penempatan melalui koordinasi dengan BP BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Perbedaan penjelasan mengenai status manajer KDKMP tersebut membuat rincian mekanisme penugasan dan hubungan kerja menjadi bagian yang masih perlu diperjelas pemerintah. Kejelasan status tersebut akan menjadi dasar bagi calon manajer dalam memahami posisi serta tanggung jawab mereka selama masa pembinaan koperasi. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Demi Kelancaran Bandara, Penataan Catus Pata Tuban Belum Diprioritaskan

PDF 📄Rencana penataan Catus Pata Desa Adat Tuban belum dapat direalisasikan karena Pemerintah Kabupaten Badung …

Somasi Bendesa Adat Tangkas Diberi Tenggat Waktu Tujuh Hari

PDF 📄Upaya penyelesaian sengketa lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung melalui mediasi belum …

Jembrana Tambah Perbaikan PJU, Tiap Desa Dapat 20 Titik

PDF 📄Perbaikan penerangan jalan umum (PJU) di Jembrana diarahkan tidak hanya untuk menghidupkan kembali lampu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *