Tingkat kemandirian desa di Bojonegoro meningkat pada 2026, dengan 361 desa berstatus Mandiri dan 58 desa berstatus Maju berdasarkan pemutakhiran Data Indeks Desa.
BOJONEGORO – Sebanyak 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini telah mencapai status Mandiri dan Maju berdasarkan pemutakhiran Data Indeks Desa 2026. Rinciannya, 361 desa berstatus Mandiri dan 58 desa lainnya masuk kategori Maju, sehingga tidak ada lagi desa di wilayah tersebut yang berstatus Berkembang, Tertinggal, maupun Sangat Tertinggal.
Capaian tersebut merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan melibatkan pemerintah desa, Tenaga Pendamping Profesional, pemerintah kecamatan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Sebagaimana diberitakan TribunJatim, Selasa, (22/09/2026), Kepala DPMD Bojonegoro Djoko Lukito mengatakan Data Indeks Desa memiliki fungsi penting dalam menentukan arah pembangunan di tingkat desa.
“Data Indeks Desa bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi merupakan dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa,” ujar Djoko dalam keterangannya, selasa (22/9/2029).
Perkembangan tersebut menunjukkan peningkatan jumlah desa berstatus Mandiri dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, terdapat 340 Desa Mandiri di Bojonegoro. Jumlah itu meningkat menjadi 352 desa pada 2025 dan kembali bertambah menjadi 361 desa pada 2026.
“Dalam dua tahun, ada tambahan 21 desa yang berhasil masuk kategori Mandiri, atau meningkat sekitar 6,18 persen,” sambungnya.
Jika dibandingkan dengan kondisi pada 2020, peningkatan tersebut terlihat lebih besar. Saat itu, Bojonegoro baru memiliki 38 Desa Mandiri. Jumlahnya kemudian bertambah menjadi 103 desa pada 2021, 155 desa pada 2022, dan 262 desa pada 2023.
Peningkatan berlanjut pada 2024 dengan 340 Desa Mandiri, kemudian 352 desa pada 2025 dan 361 desa pada 2026.
Menurut Djoko, perkembangan tersebut menjadi gambaran adanya peningkatan kemandirian dalam pembangunan desa. Penilaian Indeks Desa mencakup sejumlah aspek, antara lain kapasitas pemerintahan desa, pelayanan kepada masyarakat, ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, seluruh data yang disampaikan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tegas Djoko.
Pemutakhiran Data Indeks Desa 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Data tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi dan perkembangan desa berdasarkan berbagai dimensi pembangunan.
Hasil pemutakhiran itu selanjutnya diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menyusun program dan menentukan prioritas pembangunan desa secara lebih tepat sasaran serta berkelanjutan. Dengan tidak adanya desa yang masih berada pada status Berkembang, Tertinggal, atau Sangat Tertinggal, data tersebut sekaligus menjadi gambaran terbaru mengenai perkembangan tingkat kemandirian desa di Bojonegoro. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara